Hukum  

Polres Limpahkan Kasus Perusakan Hutan ke Kejari Agam

Dua tersangka kasus ilegal logging  bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Agam, Rabu (15/1). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Polres Agam melimpahkan kasus perusakan hutan cagar alam Maninjau di Rimbu Kapulun, Jorong Sungai Puar, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Palembayan ke Kejaksaan Negeri, Rabu (15/1).

Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Farel Haris, Rabu (15/1), menjelaskan berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum .

“Terkait kasus ini kita telah menyerahkan dua tersangka BN (27) dan RA (26) beserta sejumlah barang bukti, dua mesin pemotong kayu, kayu 28 lembar, satu unit alat pembawa kayu dan lainnya ke Kejari Agam, “katanya .

Selama dalam proses penyidikan, dua tersangka koperatif dalam memberikan keterangan.

Sebelumnya kedua tersangka itu ditangkap Jajaran Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Resor Agam saat mengolah kayu di hutan cagar alam pada Kamis (31/10).

Tersangka diancam hukuman ancaman kurungan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.(mursyidi)