Hukum  

Polres Dharmasraya Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Bersubsisi

BBM solar yang rencananya akan diseludupkan ke Kabupaten Muaro Bungo, Jambi, berhasil digagalkan pihak kepolisian Dharmasraya. (ist)

PULAU PUNJUNG – Polres Dharmasraya gagalkan penyelundupan solar bersubsidi hampir mencapai 3 ton.

Kapolres AKBP Imran Amir, melalui Kasatreskrim Polres setempat, AKP Suyanto mengatakan, pihaknya mengamankan kurang lebih 3 ton solar, Selasa (17/12) sekira pukul 19.20 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kenagarian Sungai Betung, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya. Diduga para pelaku menjual BBM bersubsidi ke luar Dharmasraya.

“Kami mengamankan kurang lebih 3 ton solar dari tangan HB (42), warga Tanah Tumbuh. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Dharmasraya,” kata Suyanto, Rabu (18/12)

Katanya, dari tangan pelaku HB, pihaknya mengamankan 66 galon ukuran 32 liter yang berisi solar dengan berat lebih kurang 3 ton, dan satu Mitsubishi L300 warna hitam BH 9592 FB.

“Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Pelaku diancam dengan perkara tindak pidana penyalahgunaan angkutan niaga sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 Undang-undang no 22 tahun 2001 tentang migas,” pungkasnya.

Menurut keterangan salah sorang warga Kecamatan Koto Baru, Mz (62), Rabu ( 18/12). Saat ia melintas di Jalan Lintas Sumatera, di wilayah Kecamatan Koto Baru, ia melihat kepolisian menghentikan mobil Pick Up L300 dengan plat nomor polisi BH.

“Saya kebetulan lewat, dan ada mobil L300 berhenti bermuatan galon, di sana ada polisi juga. Informasinya BBM itu akan di bawa ke Muaro Bungo, Jambi,” pungkasnya. (ron)