Agam  

Polres Agam Pelaku Sabu saat Isi Minyak di SPBU

Jajaran Satresnarkoba Polres Agam, berhasil menangkap tiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (10/9), sekira pukul 00.30 --Mursyidi

LUBUK BASUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Agam, menangkap tiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (10/9), sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap saat mengisi bahan bakar minyak di SPBU Lubuk Basung.

“Ketiga tersangka adalah warga Tanjung Raya yaitu DA (38), BI (41) dan RP (40),”katanya.

Saat ini pihaknya mengamankan satu paket sabu-sabu, tiga unit hp genggam dan satu unit sepeda motor.

Penangkapan terhadap tersangka diawali laporan masyarakat, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Agam segera ke lokasi kejadian.

Saat di TKP tersangka DA membuang barang bukti yang ada ditangannya. Namun kemudian berhasil ditemukan petugas Satresnarkoba dekat dari lokasi kejadian.

Hasil investigasi petugas, tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut di Simpang Gudang, Nagari Manggopoh dengan seharga Rp800 ribu.

Kini tersangka diamankan di Mapolres Agam bersama sejumlah barang bukti.

“Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” katanya.(mr)