Agam  

Polres Agam Tangkap 2 Palaku Penyalahgunaan Sabu

Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua orang target operasi penyalahgunaan narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu di Guguak Gadang Kularian Jorong Ujuang Pandan Kenagarian Duo Koto Kec. Tanjung Raya Kab. Agam, Minggu (5/5)

LUBUK BASUNG – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua orang target operasi penyalahgunaan narkoba golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu di Guguak Gadang Kularian Jorong Ujuang Pandan Kenagarian Duo Koto Kec. Tanjung Raya Kab. Agam, Minggu (5/5)

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AS dan JN lengkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu di tangannya.

Penangkapan tersebut, dilakukan tim kelelawar Polres Agam yang dipimpin oleh Aiptu Despendri sesaat setelah mereka melakukan pesta sabu dengan menggunakan sebuah bong cantik yang mereka beli dari Shopi shop.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H. menyampaikan, kedua pelaku ini berhasil kita tangkap disebuah rumah milik pelaku sendiri pada pukul 06,15 WIB, sesaat setelah mereka melakukan pesta sabu.

Dari tangan kedua pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,50 Gram, satu alat hisap (Bong), satu unit korek api gas modifikasi, satu unit handphone, dan uang tunai hasil jual beli sabu sebesar Rp. 350.000,00.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Dan untuk perbuatanya, kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun” katanya.(mr)