Hukum  

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kayu Tanam

Ilustrasi. (*)

PADANG PARIAMAN – Polisi menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap pengusaha CCTV di Padang Pariaman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

“Sudah diamankan empat orang. Dari empat orang itu, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo, Rabu (17/3/2021).

Ardiansyah menambahkan, sementara itu dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan masih di bawah umur. “Status kedua saksi itu akan ditentukan setelah kami melakukan gelar perkara,” kata dia.

Sebelumnya, seorang pengusaha CCTV Riki Ari Novrizal (38) meninggal dunia usai diteriaki maling dan dikeroyok warga di Padang Pariaman. Tak hanya itu, temannya Muhammad Syahri (33) saat ini kritis. Kapolsek 2×11 Enam Lingkung, AKP Nasirwan mengatakan, Riki dan temannya Syahri dikeroyok warga usai diteriaki maling oleh orang tak dikenal. (mat)

Artikel ini telah tayang di sumbar.inews.id dengan judul ” 2 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Pengusaha CCTV di Padang Pariaman