Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar berhasil menggagalkan perdagangan satwa yang dilindungi jenis Beo Mentawai di kawasan Bungus, Padang, Jumat (7/8) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menyiya 25 ekor Beo dalam kondisi hidup dan mengamankan dua orang pelaku.
Selain puluhan beo Mentawai, petugas juga menemukan tiga ekor burung kacer dan seekor murai batu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi mengenai dugaan pengangkutan dan rencana perdagangan satwa dilindungi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai menuju Kota Padang.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar. Kendaraan yang dicurigai kemudian dipantau setelah keluar dari kawasan Pelabuhan Bungus,” ujar Andry, Sabtu (8/8).
Petugas kemudian menghentikan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE84G K berwarna kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE di Jalan Padang-Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Jumat (7/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah satwa yang dibawa dalam kardus dan keranjang. Rinciannya, 25 ekor beo Mentawai, tiga ekor kacer dan satu ekor murai batu, seluruhnya dalam keadaan hidup.
“Dari pemeriksaan ditemukan 25 ekor beo Mentawai yang dibawa dalam beberapa wadah, kemudian tiga ekor burung kacer dan satu ekor murai batu. Seluruh satwa tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni Mardion (34), sebagai sopir, dan Jamil Abadam (25), sebagai kernet, turut dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa beserta surat kendaraan dan kunci kontak.
Andry menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul satwa, pihak yang memerintahkan pengangkutan serta tujuan akhir dan calon pembeli satwa tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan mendalami dari mana satwa diperoleh, siapa pemiliknya, termasuk siapa yang akan menerima atau membeli satwa tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, perdagangan satwa dilindungi bukan hanya mengancam kelestarian satwa, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Karena itu, Polda Sumbar bersama instansi terkait akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perdagangan satwa ilegal.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku diproses berdasarkan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut mengatur larangan menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara serta denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, satwa yang diamankan selanjutnya akan ditangani bersama BKSDA Sumbar sesuai prosedur konservasi dan penanganan satwa dilindungi. (der)












