Hukum  

Personel Gabungan Polres Solok Disiagakan Pada Sidang Putusan di PN Kotobaru

AROSUKA– Pengamanan sidang dengan agenda membacakan putusan kasus pembakaran Mobil Operasional PT. Hitay Daya Energi di Pengadilan Negri Kotobaru, Selasa (14/8), dikawal ratusan personel Gabungan Polres Solok.

Pantauan di kompleks PN Koto Baru, kecamatan Kubung, Kabupaten sokok, menunjukkan pengawalan sidang relatif ketat. Ratusan personel polisi yang dipimpin Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan bersama Wakapolres Kompol El. Lase, sudah standby di lokasi sejak pagi dan disebar disejumlah titik di Pengadilan Negri Kotobaru.

Menurut Wakapolres, setidaknya ada 250 personil gabungan yang diturunkan untuk pengamanan jalannya sidang.

“Kita gabungan, dibantu personel Polres Solok Kota dan satu unit water Canon,” sebut Kompol El. Lase didampingi Kasi Intel Kejari Solok Yan Subiyono.

Sejumlah masyarakat juga sudah tampak hadir di PN Kotobaru. Sebelum memasuki area PN, pengunjung diperiksa secara ketat. Pengamanan ekstra ketat itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sidang yang sedianya dimulai sejak pukul 10. 00 wib terpaksa diundur lantaran penasihat hukum para terdakwa belum berada di lokasi.

Di sidang sebelumnya, Selasa (24/7) lalu, ketiga terdakwa masing masing Yuzarwedi alias Edy Cotok, Ayu Dasril alias Ayu dan Hendra Alias Kacak dituntut tim JPU dengan hukuman 7 tahun penjara.

Tuntutan itu relatif rendah dari ancaman hukuman 12 tahun penjara sebagaimana yang didakwakan sesuai pasal 187 KUHP.

Sikap yang sopan selama menjalani persidangan dan adanya tanggungan keluarga menjadi dasar JPU memberikan tuntutan yang lebih rendah. (rusmel)