Agam  

Penyelamatan Danau Maninjau Diselesaikan dengan Kebersamaan

LUBUK BASUNG – Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Demikian bunyi Pasal 1 ayat (5) Perpres yang diteken pada 22 Juni 2021 itu. Salah satu danau prioritas dimaksud adalah Danau Maninjau yang sudah over load karamba yakni sampai 20 ribu unit, padahal maksimal muatannya hanya 6 atau 7 unit.

Keluarnya Perpres itu menyusul beberapa kali pertemuan antara Menko Luhut dengan Gubernur Mahyeldi Ansyarullah dan Bupati Agam DR. Andriwarman baik langsung maupun virtual hampir setahun lalu, yakni di rentang waktu Maret sampai Juni 2021.

Dalam rapat rapat virtual Luhut bahkan menjanjikan anggaran pemerintah pusat untuk biaya pengerukan sedimen sebanyak Rp.240 Milyar, sementara pemerintah daerah propinsi Sumatera Barat dan kabupaten Agam wajib menyediakan anggaran pengalihan mata pencarian sebanyak Rp.42 Milyar.

Persoalannya sekarang adalah, apakah anggaran itu sudah tersedia baik dalam APBN maupun APBD Sumatera Barat. Pertanyaan itu disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Maninjau Fauzi Ma’ruf Dt.Gunung Ameh.

“Apakah dana itu sudah ada? Kalau ada sudah apakah sudah bisa dicairkan? Bagaimana mekanisme pemanfaatannya?” kata Fauzi Ma’ruf yang saat ini bermukim di Jakarta.

Fauzi mengaku terus mengikuti informasi rencana revitalisasi danau Maninjau ini dengan cermat. ” Kami mendukung upaya pemerintah untuk mengambil langkah langkah untuk menyelamatkan danau ini” katanya.

Menurut Fauzi, mengingat kini danau Maninjau sudah menjadi sumber ekonomi sebagian masyarakat, bahkan telah terlibatnya pengusaha pakan ikan, maka apa pun tindakan kita dalam rangka revitalisasi danau akan memiliki dampak sosial.

“Untuk menyelesaikan itu perlu kebersamaan, tidak bisa menyelesaikannya secara individu individu, rumpun rumpun masyarakat harus dilibatkan. Rumpun rumpun itu kelompok kelompok masyarakat” katanya.

Namun bagi Fauzi Ma’ruf yang kata kata nya ” didengar ” oleh tokoh tokoh masyarakat Tanjung Raya, untuk mendudukkan masalah sosial itu bukanlah yang sulit, tapi juga tidak gampang. “Jangan dibawa ke ranah politik, kita ajak dan kita yakinkan semuanya bahwa penyelamatan danau Maninjau adalah masa depan anak anak cucu kita” kata laki laki usia 82 tahun itu.

Sekda Agam Edi Busti ketika dikonfirmasi berkenaan kelanjutan revitalisasi danau Maninjau ini mengatakan, bahwa prosesnya sedang berjalan. “Kita sedang menunggu keseriusan pemerintah pusat dengan mengeluarkan moratorium, kita menunggu moratorium” ujarnya.

Moratorium yang dimaksud adalah, landasan hukum dari pemerintah pusat untuk membatasi jumlah KJA di Maninjau. (.M.Khudri)