Hukum  

Pencuri Sepeda tak Berkutik di Tangan Polisi 

Polisi saat mengamankan tersangka. (ist)

PADANG – Seorang pelaku pencurian satu unit sepeda dan handphone (ponsel) ditangkap pihak kepolisian di dalam warung internet (warnet) kawasan Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang timur, Padang Sabtu (24/10/2020).

Pelaku berinisial OZ (27) ini diketahui juga baru keluar dari penjara satu bulan belakangan. Penangkapan berdasarkan laporan korban atas nama Reza Pragogi bernomor LP/575/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT I tanggal 24 Oktober 2020.

“Pelaku memasuki rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB. Seketika korban bangun, melihat sepeda MTB yang tergantung pada garasi rumah sudah tidak ada lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (25/10/2020).

Saat korban memeriksa garasi, ternyata gembok pintu garasi sudah terbuka. Sebelumnya, korban juga kehilangan satu unit handphone yang tertinggal di dasbor sepeda motor.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, ternyata aksi pencurian dilakukan pelaku. Dia ini residivis yang baru keluar dari Rutan Anak Air Padang,” jelasnya.

Rico mengatakan saat proses penangkapan pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Sehingga, pihaknya melakukan tindak keras terukur dengan menembak kaki kiri pelaku.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone dan sepeda. Pelaku kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga telah menyita satu unit sepeda dan handphone hasil curian pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman lima tahun penjara.(arief)