Pemko Bukittinggi Sosialisasikan Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Melwizardi

BUKITTINGGI – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pertanian sosialisasikan perubahan kebijakan pupuk betsubsidi kepada masyarakat,Rabu (10/8).

Sosialiasi yang dipusatkan di Aula Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Mandiangin Koto Selayan di Jl. M. Hujrab Talao itu dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.Melwizardi.

Dalam acara itu juga dihadiri Dinas Perdagangan, Kabag Perekonomian, Kabid TPPH, Kabid. Penyuluhan dan Kelembagaan Dinas Pertanian dan Pangan, Pengurus Gapoktan se- Kota Bukittinggi, KTNA, Pengecer Nikifora, distributor CV Tazar dan CV. Putra Arena.

Kadis Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi Melwizardi mengatakan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 (Permentan Nomor 10/2022) tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 tahun 2021.

Perubahan Kebijakan Pupuk bersubsidi mulai Juli 2022, ada lima hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022 diantaranya Kriteria petani penerima Pupuk bersubsidi adalah melakukan usaha tani tanaman pangan (padi, Jagung, kedelei), tanaman hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan tanaman perkebunan (tebu rakyat, kopi dan kakao) dengan luas lahan maksimal 2 hektar setiap musim tanam.

Baca Juga  Gudang Minyak di Jalan By Pass Bukittinggi Terbakar

Kemudian tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Simluhlan (Bab III pasal 3).

Jenis pupuk bersubsidi hanya Urea (Rp. 112.500/50kg) dan NPK Phonska (Rp 115.000/50kg) dengan harga HET tetap (Pasal II ayat 2).

Komoditas penerima pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis yaitu tanaman pangan (padi, Jagung, kedelei), tanaman hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan tanaman perkebunan (tebu rakyat, kopi dan kakao).

Mekanisme Penetapan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan)

Perubahan pertimbangan penetapan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan data spasial lahan komoditas, luas lahan baku sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B, penyerapan pupuk bersubsidi di tahun sebelumnya, data lahan dari data base petani di Simluhtan (jika data spasial lahan belum selesai).

Baca Juga  Imigrasi Agam Sosialisasikan PP 21 Tahun 2022 tentang kewarganegaraan Ganda

Dalam pertemuam itu mengemuka berbagai permasalahan yang diungkap oleh pengecer, distributor dan petani terutama terkait kuota pupuk dan sistem penyaluran pupuk bersubsidi serta aplikasi pendukung.

Menurut Melwizardi sambil menunggu kebijakan Pemko, sesuai dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin limpo (Mentan SYL) dalam Rakor Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 di Bogor Selasa (19/7/2022) untuk tidak bergantung dengan pupuk kimia serta lebih memaksimalkan dan memperluas penggunaan pupuk organik.

Untuk mengantisipasi keterbatasan Pupuk Bersubsidi ini menurutnya, Walikota Bukittinggi akan membuat kebijakan Pemberian Dukungan Saprodi ( Sarana Produksi) pertanjan seperti pupuk dan benih melalui APBD Kota Bukittinggi untuk Tahun 2023″, ungkap Kadis Pertanian dan Pangan menutup Pertemuan Koordinasi.(gindo)