Hukum  

Pemilik 6 Paket Sabu Disidangkan

Ilustrasi

PADANG – Ditangkap dengan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu, Eva S mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (4/7).

Dalam dakwaan dikatakan JPU Suci Lestari, berawal Rabu (13/4) sekira pukul 17.30 WIB, saksi Amri Dedi Handoko Silalahi, saksi Tri Sutrisno dan anggota Buser Polsek Padang Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

Lalu saksi Amri Dedi Handoko Silalahi, saksi Tri Sutrisno dan buser Polsek Padang Utara menggerebek rumah tersebut dan mendapati terdakwa sedang duduk di lantai sendirian di dalam kamar sehabis menggunakan sabu.
Lalu saksi Amri Dedi Handoko Silalahi, saksi Tri Sutrisno dan anggota tim buser Polsek Padang Utara mengamankan terdakwa dan meminta bantuan Ketua RT untuk mendampingi penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bong dan 6 bungkus kecil plastik klip bening yang berisikan sabu ditemukan di laci meja di dalam kamar terdakwa serta handphone.

“Berdasarkan keterangan terdakwa pada saat ditangkap, terdakwa mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Ari (DPO) seharga Rp400 ribu,” kata JPU.

Menurut jaksa, terhadap barang bukti yang ditemukan dari dari terdakwa berupa 6 bungkus kecil paket sabu, telah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang Bidang berdasarkan Laporan Pengujian Nomor 22.083.11.16.05.0292.K tanggal 28 April 2022 yang ditandatangani oleh Koordinator substansi pengujian.

Didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis terdakwa Eva benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.5 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penimbangan, berat bersih barang bukti dari terdakwa berjumlah 0,32 gram. “Bahwa terdakwa Eva Bin Su’ib dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan dan teknologi,” kata JPU.

Dikatakan juga, perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)