Hukum  

Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus Spj Fiktif Ditunda Lagi

Ilustrasi. (*)

PADANG – Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Yusafni, terdakwa kasus korupsi bermodus SPJ fiktif kembali batal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (11/5).

JPU, Rova Yovirsta beralasan batalnya pembacaan tuntutan terhadap pegawai Dinas Prasjal Tarkim Sumbar itu karena nota tuntutan masih dalam tahap penyusunan dan revisi. “Kami meminta pengunduran waktu sampai Senin (14/5) depan untuk membacakan tuntutan,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Irwan Munir.

Awalnya majelis hakim sedikit keberatan dengan pengunduran pembacaan tuntutan, karena menurut Irwan masa tahanan terdakwa akan habis pada 3 Juni mendatang.

“Ini sudah sering terjadi pengunduran. Nanti ketika pengajuan pledoi juga memakan waktu,” katanya.

Namun setelah majelis hakim berembuk, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pun dikabulkan untuk digelar pada Senin depan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa Yusafni selaku KPA tahun 2012, dan selaku PPTK tahun 2013 hingga 2016 bersama-sama dengan Suprapto selaku kepala dinas diduga terlibat dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah berupa ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman kepada masyarakat. (wahyu)