Hukum  

PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN: Empat Pengelola Usaha Tersangka

Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi memberikan keterangan pers di Mapolda Sumbar, Jumat (23/7). (deri oktazulmi)

PADANG – Selama penerapan PPKM Darurat di tiga daerah di Sumbar, Polda Sumbar telah menindak delapan pemilik pelaku usaha. Seluruh tempat usaha ini terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) yang mengacu pada Instruksi Mendagri nomor 20 tahun 2021.

“Empat pengelolanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini di Polda Sumbar, tiga polres yang lain masih dalam proses. Saat ini proses penyidikan dan akan pelimpahan berkas acara pemeriksaan ke JPU,” kata Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (23/7).

Imam mengatakan, penindakan hukum terhadap delapan tempat usaha ini dilakukan selama periode 3-20 Juli lalu. Selain penindakkan PPKM Darurat, penegakkan hukum ini singkron pada operasi Aman Nusa II. Dari delapan tempat usaha yang ditindak ini, Ditreskrimum Polda Sumbar, menindak empat tempat usaha, Polresta Padang dua tempat usaha, Padang Panjang satu tempat usaha dan Bukittinggi satu tempat usaha.

“Kita menindak pelaku ini dengan UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular pasal 14 ayat 1 dan 2. Dengan ancaman kurungan penjara satu tahun,” ujar Imam.

Dikatakan, proses penyidikan yang dilakukan penyidik saat ini telah memeriksa terhadap saksi, mengumpulkan petunjuk dan alat bukti lainnya. Kegiatan penindakkan hukum ini akan berlanjut selama penerapan PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.

“Kita akan terus lakukan kegiatan penegakkan hukum ini selama penerapan PPKM Darurat di Sumbar. Jadi kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin pada prokes yang telah ditentukan pemerintah,” katanya.

Rincian dari delapan tempat usaha yang ditindak ini, ada kafe, tempat hiburan dan restoran. Untuk di Padang ada enam tempat usaha ditindak dengan rincian, Ditreskrimum Polda Sumbar empat tempat kejadian perkara (TKP), dua di Polresta Padang.

Ditreskrimum Polda Sumbar menindak kafe BD dengan tersangka OH, tempat hiburan yang menyediakan makanan juga biliar inisial KI, NN Kafe pengelola AH, MCH kafe tersangka SK. Polresta Padang, SF kafe dan CR kafe, Polres Bukittinggi LH kafe, dan Polres Padang Panjang PS kafe.

Selama penegakkan hukum di PPKM Darurat ini, ada beberapa sanksi yang dikenakan kepada warga, yakni sanksi ringan dan pidana. Ada juga beberapa wilayah di polres telah melakukan tipiring mengacu kepada aplikasi SIPELADA. “Kita dari Polda hingga polres jajaran telah menindak pelanggar prokes berdasarkan update data hingga 18 Juli lalu sebanyak 219.496 perorangan, pelaku usaha 2.726, penyelenggara kegiatan 594. Untuk sanksi sosial 210.506 dan denda lebih kurang Rp300 juta. Denda ini sifatnya kamulatif,” ujarnya. (109)