Hukum  

Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

PADANG ARO -Polres Solok Selatan menagkap pelaku pencurian sepeda motor atas nama RN, (30) warga Pakan Raba’a Tengah. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor.

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto didampingi Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu Muhammad Arvi, Senin (27/1) membeberkan, tersangka menjual sepeda motor dengan harga murah. Dalam melaksanakan aksinya RO hanya butuh waktu 3 detik untuk ‘memetik’ satu sepeda motor.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka,” katanya

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (von)