Hukum  

Overstay, WNA asal Malaysia Diamankan Kantor Imigrasi Agam

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Oeray Gufran Maryudha didampingi kasi Inteldakim, Irwan Asril terlihat melakukan pers relis terkait diamankanya satu orang WNA asal Malaysia. (Asrial Gindo)

BUKITTINGGI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengamankan satu warga negara Asing (WNA) asal Malaysia. WNA bernama Phoon Sai Keong (42) itu diamankan petugas di tengah Sawah Kota Bukittinggi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam didampingi , Oeray Gufran Maryudha didampingi Kasi Inteldakim Imigrasi Agam, Irwam Asril saat menggelar pers relis di Kantor Imigrasi Agam, Rabu (19/8) mengatakan, WNA itu diamankan petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang warga negara asing tinggal dan menetap di Tengah Sawah.

Menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung menurunkan petugas inteldakim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan benar ada WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, maka pada 3 Agustus lalu WNA itu langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen WNA tersebut.

Hasil pemeriksaan ternyata WNA tinggal bersama istrinya warga Indonesia di tengah sawah Bukittinggi. WNA itu masuk ke Indonesia 2017 melalui Bandara Internasional Minangkabau dengan menggunakan visa kunjungan.

Saat berada di Indonesia yang bersangkutan menikahi seorang gadis warga Tangah Sawah Bukittinggi.

“Hasil pemeriksaan surat nikahnya sudah tercatat dan sah secara hukum,”ujarnya. Bahkan hasil pernikahanya, yang bersangkutan sudah dikarunia seorang anak.

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, WNA itu bekerja sebagai kuli bangunan.

Namun karena masa kunjunganya selama 60 hari sudah habis (over stay ) sejak 3 tahun lalu dan yang bersangkutan tidak mengurus izin tinggal terbatas sehingga yang bersangkutan telah melanggar pasal 78 ayat 3 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Berdasarkan pelanggaran itulah yang bersangkutan kita amankan dan akan dideportasi ke negara asalnya,” tegas Oeray. (gindo)