OJK Cabut Izin BPR demi Lindungi Konsumen dan Industri Perbankan

 

EFFENDI
Wartawan Topsatu

PADANG- M. Ridwan akhirnya lega setelah tabungannya di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Stigma Andalas akhirnya bisa dikembalikan, meski bank itu sudah resmi tidak beroperasi setelah OJK mencabut izinnya. Uang simpanannya itu diambil di salah satu bank himbara, setelah sebelumnya OJK menyuratinya sebagai nasabah BPR Stigma Andalas.

“Sekitar tahun 2021, kalau tidak salah saya ambil. Jumlahnya rahasia ya? Tabungan saya selamat, tapi saya sebagai salah satu yang punya saham di bank itu, apes,” kata Ridwan, swasta kepada Topsatu, belum lama ini di Padang.

Punya saham bagaimana? Ridwan menuturkan, bank itu didirikan oleh alumni Fakultas Pertanian Universitas Andalas (FPUA) sekitar tahun 2003. Dirintis oleh Djoni saat itu baru diangkat sebagai Ketua Yayasan Alumni Fakultas Pertanian Unand (Yayasan AFTA) dan M. Irsyad (profesional perbankan sekaligus bendahara Yayasan AFTA). Bersama pengurus lain menghadap dan konsultasi dengan dosen FPUA Prof. Dr. Ir.H. Fachri Ahmad, M.Sc (ketika itu menjabat Wagub Sumbar).

Singkat cerita, para alumni FPUA sepakat untuk mendirikan BPR dan sukses mengumpulkan dana sebagai modal inti sebuah bank hingga akhirnya terbentuk bank dengan nama BPR Stigma Andalas. “Seingat saya, ditetapkan saat itu, nilai saham per lembar adalah Rp100 ribu. Saham saya ada sekitar 10 hingga 15 lembar. Jumlah pastinya? Rahasia lagi ya?,” tutur dia.

Benar, BPR Stigma Andalas tidak beroperasi sejak OJK mencabut izinnya pada 2020. Menurut Syaiful Amri, yang ketika izin dicabut tersebut menjabat sebagai Komisaris PT BPR Stigma Andalas, OJK sudah beberapa kali menyurati direksi dan komisaris, termasuk melalui pertemuan informal, tapi mau apalagi. Aturan tetap ditegakkan.

Syaiful menyebutkan, OJK meminta BPR Stigma Andalas untuk memenuhi modal inti minimal Rp3 miliar. Dulu saat mendirikan BPR, syarat minimal Rp1 miliar. Setelah itu aturan berubah, minimal modal ini BPR naik menjadi Rp3 miliar.

Hal inipun sudah Syaiful bicarakan dengan pihak Yayasan AFTA sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dan alumni lainnya. Alhasil bisa dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Tapi masih kurang. Risikonya terpaksa diterima, izin bank dicabut.

“Alumni yang punya saham mau tak mau harus menerima kenyataan sangat pahit ini. Bahkan ada alumni yang nilai saham awal dulu mencapai Rp400 juta. Sedang bagi nasabah yang menabung di BPR Stigma Andalas, LPS yang menangani. Saya dengar kabar, sudah beres semua,” sebut Syaiful, alumni FPUA angkatan 1974 ini.

OJK meminta PT BPR Stigma Andalas menghentikan seluruh kegiatan usahanya setelah izinnya dicabut pada 27 November 2020. Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan pencabutan izin usaha BPR Stigma Andalas berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-175/D.03/2020. Berdasarkan keputusan itu, OJK meminta perusahaan menutup kantornya di Padang, Sumatera Barat untuk umum, dan menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

“Penyelesaian hak dan kewajiban BPR Stigma Andalas akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” isi pengumuman tersebut.

LPS memproses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi BPR Stigma Andalas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

OJK memang memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin usaha bank (baik Bank Umum, BPR maupun BPRS. Hal ini sesuai dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, pasal 9 huruf h yang menyatakan OJK berwenang memberikan dan/atau mencabut izin usaha untuk lembaga jasa keuangan.

Alasan dicabut, seperti yang dialami PT BPR Stigma Andalas itu adalah BPR yang tidak memenuhi syarat modal inti minimum akan dikenai sanksi tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Antara lain sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha (likuidasi/penutupan).

BPR Stigma Andalas, saat didirikan pada 2003, modal intinya sebesar Rp1 miliar. Regulasi yang mengatur syarat pendirian BPR saat itu seperti dikutip dari www.tempo.co, 6 Desember 2023, adalah SK Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei 1999. Yaitu modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan sekurang kurangnya Rp1 miliar untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota provinsi di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/ Kotamadya Tangerang, Bekasi, dan Karawang.

Namun pada 2015 terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat. Pasal 13 berbunyi modal inti minimum BPR ditetapkan Rp6 miliar dengan ketentuan BPR dengan modal inti kurang dari Rp3 miliar wajib memenuhi modal inti mininum Rp3 miliar paling lambat 31 Desember 2019.

Peraturan OJK inilah yang tidak bisa dipenuhi oleh BPR Stigma Andalas hingga batas waktu yang ditentukan. Alhasil, izin operasionalnya dicabut. Nasabah selamat, pemegang saham tidak selamat.

Pada 2026, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang menyebutkan setiap BPR wajib miliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Jadi yang tadinya Rp3 miliar naik 100 persen menjadi Rp6 miliar.

Regulasi yang mulai berlaku pada 30 Juni 2026 itu sekaligus mencabut dan menggantikan POJK Nomor 5 Tahun 2015 yang selama ini menjadi acuan pengaturan permodalan BPR. Aturan baru ini memperketat pengawasan permodalan BPR, termasuk ancaman sanksi bagi bank yang gagal memenuhi modal inti minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk mendorong industri BPR meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan sehingga mampu mencapai economies of scale di tengah persaingan yang semakin ketat.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026) seperti dikutip dari cnbcindonesia.com.

Penerbitan aturan baru ini tidak dimaksudkan untuk membatasi melainkan menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat fondasi industri BPR agar lebih tangguh menghadapi persaingan yang semakin ketat di sektor jasa keuangan.

Dengan struktur permodalan yang lebih kuat, BPR diharapkan mampu memperluas kapasitas usaha, meningkatkan penyaluran kredit kepada masyarakat, sekaligus memiliki daya tahan yang lebih baik terhadap berbagai risiko bisnis. Uang simpanan, tabungan, dan deposito masyarakat pun di BPR menjadi jauh lebih aman.

OJK sendiri soal usaha jasa keuangan ini, tentu tidak main-main. Dalam konteks BPR, peran OJK menjadi sangat strategis. BPR beroperasi dekat dengan masyarakat dan UMKM, sehingga pengawasan yang tepat membantu menjaga kepercayaan publik.

OJK memastikan BPR memenuhi ketentuan permodalan minimum, menerapkan manajemen risiko yang memadai, menjalankan tata kelola yang baik, dan melaporkan kinerja keuangannya secara transparan dan bertanggungjawab sehingga BPR dapat berperan dalam mendukung ekonomi lokal tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian.

Dalam melakoni fungsi pengawasan itu, wajar pula tiap tahun ada BPR yang dicabut izinnya oleh OJK. OJK melakukan penghentian operasional ini semata-mata bertujuan melindungi konsumen dan industri perbankan secara luas dari risiko sistemik yang lebih besar.

Tahun ini saja, sejak Januari hingga Oktober 2026, seperti dilansir dari cnnindonesia.com, 30 Oktober 2026, OJK mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia. Belasan bank tersebut terdiri dari BPR dan BPRS yang tersebar di sejumlah daerah.

Tahun sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha beberapa BPR. Rinciannya, OJK mencabut izin usaha satu BPR/BPRS pada 2022, kemudian empat bank pada 2023. Jumlah tersebut meningkat menjadi 20 bank pada 2024, sebelum turun menjadi tujuh bank pada 2025. Tahun-tahun sebelumnya lagi, 2021 ada 8 bank, 2020 (8), 2019 (14), 2018 (7), 2017 (9), 2016 (8), 2015 (3) dan 2014 sebanyak 6 bank. Data tersebut dihimpun berdasarkan keputusan pencabutan izin usaha OJK serta laporan tahunan dan laporan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sedangkan pada 2013, mesti OJK resmi dibentuk dan disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 pada 22 November 2011, tapi fungsi pengawasan industri perbankan (termasuk BPR) masih dipegang Bank Indonesia. Resmi dialihkan dari Bank Indonesia ke OJK pada 31 Desember 2013.

Benar, untuk menghindari terjadinya pencabutan izin operasional BPR, OJK mendorong konsolidasi BPR-BPRS yang berada dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Konsolidasi diharapkan meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperkuat permodalan lembaga. Langkah ini juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, manajemen risiko, kapasitas layanan, dan kualitas intermediasi.

Konsolidasi diakui membutuhkan waktu untuk menghasilkan dampak optimal. Evaluasi juga dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Tapi dengan konsolidasi diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan tanpa menghilangkan kedekatan BPR dengan masyarakat.

Seperti dikutip dari antara, 16 Oktober 2026, OJK menyetujui merger 117 BPR dan BPRS menjadi 33 entitas hingga September 2026. Sementara itu, lebih dari 200 BPR-BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan penggabungan.

Konsolidasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat industri perbankan rakyat melalui penguatan modal dan perbaikan manajemen. OJK menegaskan, pengurangan jumlah entitas bukan berarti penutupan usaha karena operasionalnya dapat berlanjut sebagai kantor cabang.

Dan yang lebih penting lagi adalah OJK harus memperketat aturan terkait tata kelola BPR, seperti mewajibkan BPR untuk memiliki pengurus yang profesional dan berpengalaman. Lalu mendorong BPR untuk meningkatkan modalnya, baik melalui penyertaan modal baru dari pemegang saham.

Selain itu, OJK juga dapat memberikan insentif kepada BPR yang berkinerja baik, seperti keringanan pajak, subsidi bunga atau reward bentuk lain. Di samping itu, meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar masyarakat lebih memahami produk dan layanan BPR. Ya, nggak.(*)