Hukum  

Nyopet Handphone di Pasar, Dua IRT Ditangkap Polsek Kamang Baru

Dua tersangka diamankan polisi. (tns)

SIJUNJUNG – Dua ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung pada Kamis (4/3) lantaran diduga melakukan pencurian di Pasar Baru Jorong Sungai Tambang II Nagari Kunpar Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Kedua pelaku masing-masing DB alias Butet (52) warga Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, dan DL (53) warga Angkola Utara, Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasubbag Humas AKP Nasrul Nurdin saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku pencurian handphone milik seorang pengunjung pasar.

“Iya benar, kedua perempuan tersebut diamankan petugas yang saat itu tengah melaksanakan patroli di Pasar Baru Kamang Baru,” ujarnya, Sabtu (6/3).

Dirinya menyebut, bermula saat korban Elpi Junita yang sedang berkunjung ke pasar untuk berbelanja kebutuhan di pasar Sungai Tambang. Saat itu, korban mendengar ada pengunjung pasar yang kehilangan handphone. Korban juga mengecek handphone yang berada di dalam tasnya dan tidak menemukannya.

“Jadi saat anggota sedang patroli, terdengar imbauan dari Ketua Pasar ada warga pengunjung pasar kehilangan handphone (kecopetan). Beruntung pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya. (*/mat)