Hukum  

Nyambi Jual Sabu, Petani Ditangkap di Kebun Jagung

Sejumlah petugas dari Sat Res Narkoba Polres Padang Pariaman saat melakukan penangkapan terhadap SB alias Anton, tersangka pelaku penyalagunaan narkotika di Limo Antu, Nagari Balah Aie, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Rabu sore. (ist)

PARIK MALINTANG – Kepolisian Resor Padang Pariaman, Rabu (12/2) sore, menangkap salah seorang petani di Limo Antu, Nagari Balah Aie, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak. Lelaki berinisial SB alias Anton tersebut digelandang ke Mapolres karena diduga sebagai pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Padang Pariaman melalui Humasnya, AKP Emel, kepada wartawan menyampaikan, lekaki berusia 50 tahun itu ditangkap di ladang jagungnya sekitar pukul 16.00. Pada saat penangkapan, anggota dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) pun berhasil menyita tujuh paket sabu dari warga Toboh Ampalu, Nagari Lareh Nan Panjang tersebut, sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, ulas Emel, pada saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas juga berhasil menemukan satu paket daun ganja kering ukuran kecil. Sekarang tersangka beserta barang-barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres.

Emel menyebutkan, terungkapnya kasus SB alias Anton berawal dari informasi warga. Ada yang melaporkan bahwa tersangka tersebut sering melakukan transaksi narkoba di daerah itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya dilakukanlah penangkapan. Disaksikan sejumlah warga, tersangka SB ditangkap di kebun jagung di Korong Limo Antu, Nagari Balah Aie, Rabu sore. (darmansyah)