Hukum  

Modus Jual Beli Air Mineral , 4 Pemalak Ditangkap Satu Bawa Sajam

PADANG – Empat orang terduga pelaku pemalakan di Kota Padang, diamankan pihak kepolisian, Kamis (19/11). Mereka disinyalir melakukan pemalakan dengan modus jual beli air mineral kepada para sopir angkutan kota.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, para pelaku diamankan saat patroli yang dilakukan para personel Sabhara di dua lokasi. Di antaranya kawasan Kecamatan Padang Timur dan Lubuk Kilangan.

“Sasaran mereka merupakan para sopir angkutan kota. Modusnya menjual air mineral dengan patokan harga yang tidak sesuai di pasaran,” kata Rico dihubungi, Kamis (19/11).

Selain menjual harga tinggi, kata Rico, para pelaku pemalakan ini juga melakukan upaya paksa agar para sopir angkutan kota ingin membeli air mineral. Tindakan ini tentunya sangat meresahkan bagi sopir angkutan kota.

“Ada empat orang pelaku masing-masing berinisial SA, GP, Nl dan MD. Tiga orang kami data, jika ada korban kami tipiring. Sedangkan satu pelaku berinisial MD kami proses, karena dia kedapatan membawa senjata tajam,” ujarnya.

Senjata tajam jenis pisau ini dibawa pelaku MD, ditemukan oleh petugas saat penggeledahan di dalam tas miliknya. Akibatnya, pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (406)