Hukum  

Miliki Sabu, Polres Pariaman Tangkap Warga V Koto Kampuang Dalam

Pelaku dan BB diamankan di Mapolres Pariaman. (Polres Pariaman)
PARIAMAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman kembali mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Korong Bukit Gonggang, Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman, Senin (14/12) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku DP (30) warga setempat. Ia ditangkap di rumahnya, ketika waktu Magrib.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra laksmana melalui Kasubag Humas AKP. Syafruddin. L menyatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Bedasarkan informasi tersebut, di rumah pelaku sering dijadikan sebagai transaksi barang haram tersebut.
Dikatakan, Syafruddin. atas dasar laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman meluncur ke lokasi dan mengintai pergerakan pelaku. Hal hasil dari pengintaian tersebut, pelaku berhasil diamankan bersama Barang Bukti (BB) dan di bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun BB yang diamankan terdiri dari satu bungkus plastik ukuran sedang berisikan sabu, sepuluh bungkus plastik ukuran kecil berisikan plastik pembungkus sabu, satu bungkus Plastik ukuran sedang berisikan plastik pembungkus sabu, satu buah timbangan digital, dua unit Hp dan uang sebanyak Rp700 ribu. (agus)