Hukum  

Mengganja, Lima Warga Gantung Ciri Ditangkap

AROSUKA – Kedapatan melakukan penyalahgunaan ganja, lima pemuda Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, ditangkap petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok, Minggu (26/01) dini hari.

Penangkapan kelima tersangka, masing-masing ML(20), FY (21) dan VZ (20), ketiganya warga Jorong Baringin Nagari Gantuang Ciri, berikut RZ(23) dan FR (20) tercatat sebagai warga Jorong Markio Nagari Gantuang Ciri, dilakukan sekitar pukul 03.00 dini hari di belakang SMP 3 Kubung jorong Baringin Nagari Gantuang Ciri.

“Kelima pelaku kita gelandang ke Mapolres Solok,” kata Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eko Kurniawan.

Diungkapkan, ihwal dilakukan penangkapan terjadi setelah anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas ML (20) alias doktor yang sering melakukan transaksi ganja sekaligus sebagai penguna di nagari tersebut.

Berdasar informasi itu, anggota Satres Barkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Petugas akhirnya melihat lima pemuda sedang duduk berkumpul di dekat gedung SMP yang berada di Jorong Baringin Nagari Gantuang Ciri. ” Kelima orang Pelaku kedapatan sedang menikmati ganja,” ungkap Iptu Eko.

Kasat Narkoba Polres Solok ini memastikan, saat penangkapan dan peggeledahan berlangsung, petugas disaksikan walinagari dan warga setempat.

Dari penggeledahan, petugas menyita satu paket kecil ganja dan lainnya. (rusmel)