Mantapkan Permukiman, Eliminasi Kawasan Kumuh

Diskusi tematik seputar konsep regulasi Pokja dan Forum PKP, yang digelar secara virtual oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/12/2020). (ist)

PADANG-Perumahan dan permukiman adalah urusan wajib pemerintah daerah. Termasuk dalam mengurangi kawasan kumuh tentunya. Untuk itu, perlu pelibatan masyarakat dan menguatkan peran Pokja PKP dan Forum PKP.

Hal itu terkuak saat diskusi tematik seputar konsep regulasi Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) dan Forum PKP, yang digelar secara virtual oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/12/2020).

Diskusi yang dimoderatori Kabid Perumahan Rakyat, Yolly Detra Asrar itu, diikuti Pokja PKP dan Forum PKP pada 19 kabupaten dan kota di Sumbar dan pihak berkompeten lainnya. Diskusi melalui zoom tersebut, cukup hangat dan mendapatakan masukan berharga, terutama untuk kegiatan serupa tahun depan.

Kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Sumbar, Erasukma Munaf, pada kesempatan tersebut memaparkan seputar pentingnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sesuai amanah Permen PUPR No.12 Tahun 2020. Menurutnya, peran masyarakat dalam penyelenggaraan PKP merupakan pelibatan setiap pelaku pembangunan dalam upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi seluruh masyarakat.

“Pemerintah jelas memiliki keterbatasan. Makanya, perlu pelibatan peran masyarakat. Termasuk keterlibatan Forum PKP sebagai wadah pertemuan untuk membicarakan kepentingan bersama dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.

Berikutnya, Kadis Erasukma juga menjelaskan manfaat langsung Pokja PKP, yakni penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman jelas akan lebih terkoordinasi, tersinergi dan lebih terarah.

Kemudian, lanjutnya, daerah memiliki rencana PKP yang disepakati dan masing-masing dinas perangkat daerah memahami arah dan kebijakan pembangunan PKP itu sendiri. Lalu, program dan kegiatan terkait dengan perumahan pada masing-masing dinas akan selaras pula dengan rencana PKP yang disepakati. “Yang jelas, melaui Pokja PKP akan mengurangi potensi tumpang-tindihnya program perumahan dan kawasan permukiman di antara dinas terkait. Dan, terjadinya efisiensi dan efektivitas kegiatan pembangunan bidang PKP,” terang Erasukma.

Artinya, fungsi Pokja PKP tersebut adalah sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor pemerintahan dalam penyelenggaraan bidang PKP. Kemudian, tugasnya untuk melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pengembangan PKP yang dilakukan oleh pemprov, kabupaten/kota, maupun pelaku lainnya.

Hanya saja, kata Erasukma, disayangkan saat ini masih saja ada Pokja PKP yang tidak aktif. Alasannya bermacam-macam, mulai dari tidak ada anggaran, diusulkan tapi ditolak, tidak dialokasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga yang paling ironis adalah ada OPD baru yang justru tidak tahu tentang adanya Pokja PKP tersebut.

Untuk itu, ke depan perlu kooordinasi yang melibatkan Balai Infrastruktur wilayah di provinsi dalam pelaksanaan fasilitasi. Lalu, memastikan setiap OPD merasa memiliki terhadap kegiatan pembinaan penyelenggaraan PKP. Memastikan OPD dan Pokja PKP memiliki orentasi. Menjadikan Pokja sebagai wadah koordinasi dan sinergi PKP di daerah. “Yang tak kalah penting adalah mendorong pemangku kebijakan untuk menjadikan PKP sebagai program prioritas,” alas Erasukma Munaf.

Eliminasi Kawasan Kumuh

Sementara, Team Leader OC2 Program Kotaku Sumbar, M. Bajang Ahmadi, menyebutkan, di Sumbar terdapat 868,936 Ha luasan kumuh yang telah tuntas di tahun 2019. Sedangkan di tahun 2020 masih memiliki target pengurangan kumuh seluas 468 Ha yang tersebar pada 13 kabupaten dan kota.