Mantapkan Permukiman, Eliminasi Kawasan Kumuh

Diskusi tematik seputar konsep regulasi Pokja dan Forum PKP, yang digelar secara virtual oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/12/2020). (ist)

Untuk mengeliminasi kawasan tersebut, salah satunya dapat dilakukan melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Yakni, peningkatan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Menurutnya, tujuan program tersebut, seperti untuk menurunkan luas permukiman kumuh. Lalu, mewujudkan kolaborasi penanganan kawasan kumuh dari berbagai stakeholder, serta menyediakan infrastruktur permukiman. “Sasaran program ini, akan terlihat dengan meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada permukiman kumuh, mulai dari drainase, air bersih/minum, pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah dan sebaginya,“ ujar Bajang.

Dia menyebutkan, sudah miliaran rupiah anggaran dikucurkan untuk penganganan kawasan kumuh tersebut. Betapa tidak, katanya, hal itu dapat dilihat dari realisasi kolaborasi penanganan kumuh berdasarkan kegiatan di Sumbar dalam rentang 2017-2019, yakni di bidang ekonomi dikucurkan Rp100 juta, lingkungan Rp199,9 miliar, sosial Rp1,9 miliar dan dukungan penangan kumuh sebesar Rp2,1 miliar.

“Kini, sejumlah daerah seperti Kota Solok, Padang, Bukittinggi, kiranya sudah pula punya Perda terkait penanganan kawasan kumuh ini. Ke depan, diharapkan semua pihak tetap bersinergi dan berkolaborasi guna meningkatkan akses infrastruktur demi peningkatan kualitas pemukiman dan lingkungan masyarakat,” pungkas Bajang Ahmadi. (naldi)