Hukum  

Maling Motor Ditangkap Polres 50 Kota, Satu Kabur ke Hutan

Tersangka diapit petugas kepolisian. (ist)

LIMAPULUH KOTA – Diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor, EC (33) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Senin (26/10/2020). Namun rekan EC dengan inisial A berhasil kabur dengan cara lari ke dalam hutan.

“Pelaku kita tangkap pada pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Sumbar -Riau tepatnya di depan Rumah Makan Kelok Indah, Kecamatan XII Koto Kampar, Provinsi Riau,” kata Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso Selasa (27/10/2020).

Dijelaskannya, EC dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Honda Beat biru BA 3006 CK.Perbuatan tersangka melanggar pasal 363 KUHP.

“Saat ini status EC sudah tersangka. Warga Agam ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor:LP/K/163/X/2020/SPKT-LPK tanggal 26 oktober 2020 dengan korban Yuliana Putri, warga jorong Koto Lamo, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota,” katanya.

Dari tersangka EC polisi juga mengamankan barang bukti dua sepeda motor.

Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Polres Limapuluh Kota sedang berjaga dalam rangka antisipasi terjadinya kasus 3C mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi curanmor terhadap sepeda motor korban yang di parkir di depan rumah.

“Tim langsung menyebarkan informasi hingga ke jajaran Polsek Pangkalan dan baru sekira pukul 23.30 WIB tersangka melakukan upaya paksa terhadap pelaku bersama-sama dengan masyarakat. pada saat itu tim berhasil mengamankan EC,” jelasnya.(rd)