Hukum  

Lima Pelaku Pencuri Itik Dibekuk Polres Dharmasraya

Pelaku bersama satu ekor itik ketika diamankan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bersama Tim Opsnal Polres Dharmasraya, Rabu (16/6) lalu. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Lima orang kawanan pencuri ternak itik ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bersama Tim Opsnal Polres Dharmasraya, Rabu (16/6) lalu sekira pukul 17.00 WIB. Lima orang tersebut dimankan berdasarkan LP/13/K/VI/2021/Polsek/tanggl 16 Juni 2021.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Hendriza Oktavianus didampingi Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung IPDA Rianra Yoseptian, Minggu (20/6) mengatakan, penangkapan kawanan pencuri ternak tersebut bermula dari laporan korban atas nama, Rezkila Despandri (30) warga Jorong Sitiung, Nagari Sitiung Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

” Korban melaporkan atas peristiwa yang menimpa dirinya ke SPKT Polsek Pulau Punjung, Selasa (15 /6) sekira pukul 19.30 WIB,” ungkap Iptu Hendriza Oktavianus.

Lanjut Iptu Oktavianus, selain melapor ke pihak kepolosian, korban juga bersama temannya berusaha mencari orang yang biasa membeli Bebek (itik-red) di Jorong Bungo Tanjung Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Dharmasraya.

Dari usaha tersebut, korban mendapat keterangan dari pembeli itik bahwa memang benar ada 5 orang laki-laki menjual bebek( itik) kepada pembeli. Pembeli mengaku uang hasil pembelian itik tersebut belum dibayar lunas, separohnya akan dijemput nanti.

” Mendapat informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan dan berujung pada penangkapan pelaku pencurian. Pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.

Pelaku diketahui bernama C (23) , OL (25), M (36) warga Jorong Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. Kemudian AA (18) warga Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau, Kecmatan Pulau Punjung, Dharmasraya, dan MM (17) warga Jorong Labuah Luruih, Nagari Sungai Kambut, Keamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

” Atas kejadian tersebut korban kehilangan itik sebanyak 64 ekor. Kerugian lebih kurang Rp. 4.800.000. Untuk prose lebih lanjut pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor itik yang memiliki tanda tali diikat sayapnya berwarna Biru, satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beac warna Putih, biru hitam Nopol BA 5289 VE dan uang hasil pencurian ternak Rp. 950.000 sudah diamankan di Mako Polsek Pulau Punjung,” pungkasnya. (roni)