Hukum  

Larikan Anak Gadis Orang, Tim Klewang Tangkap AS

PADANG – Akibat perbuatannya melarikan anak gadis orang, seorang pemuda berinisial AS (25) harus berurusan dengan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.

“Pemuda itu berinisial AS (25), tersangka diamakan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan melarikan anak di bawah umur,” imbuh Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedi Adriansyah Putra, Selasa 29 Maret 2022.

Dikatakannya, kejadian bermula saat korban berinisial PJ (17) meminta izin kepada orang tua untuk pergi bersekolah ke salah satu SMK Negeri di Padang, kemudian karena pukul 19.00 WIB korban belum juga pulang ke rumah, orang tua korban berupaya untuk mencari korban ke sekolahnya dan menemui teman-teman korban. Kemudian, orang tua korban sempat bertemu satpam dan satpam memberitahukan bahwa korban saat itu tidak masuk sekolah.

“Orang tua korban yang khawatir, lantas terus mencari dan didapatkanlah informasi dari seorang saksi bernama Zahra, ia kemudian memberitahukan bahwa korban berada di rumah pelaku,” katanya.

Lebih lanjut, orang tua korban membuat laporan ke Mako Polresta Padang untuk meminta pelaku membebaskan anaknya.

Selanjutnya, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi keberadaan tersangka sedang di rumah orang tua korban, kemudian anggota tim IV/PPA mendatangi rumah orang tua korban dan benar tersangka berada di rumah tersebut.

“Tersangka langsung kita ringkus ke Mako Polresta Padang untuk diusut lebih lanjut,” pungkasnya. (*)