PADANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang mengambil langkah strategis dengan mengaktifkan kembali Satuan Tugas Bersinar (Bersih dari Narkoba) sebagai upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam maupun di luar Lapas.
Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap pengendalian peredaran narkoba oleh warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, mengungkapkan pembentukan kembali Satgas Bersinar merupakan respons terhadap kekhawatiran mengenai peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana.
“Ini sebetulnya berawal dari kekhawatiran saya dalam peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana,” ujarnya kepada awak media, Kamis (20/3/2025).
Junaidi mengakui adanya keterbatasan peralatan deteksi di Lapas yang dikelolanya.
Pengaktifan kembali Satgas Bersinar ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat.
“BNNP dan BNNK telah membentuk Satgas Bersinar, yang tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” imbuhnya.
Beberapa kasus peredaran narkoba telah berhasil diungkap melalui sinergitas yang dikomandoi oleh BNNP Sumbar. “Itulah hasil kolaborasi antara lembaga yang ada di dalam Satgas tersebut,” tambah Junaidi.
Sebagai bagian dari strategi pengawasan, Lapas Kelas IIA Padang secara rutin melakukan razia terhadap barang-barang terlarang. “Dalam mengantisipasi peredaran narkoba, sesuai dengan tupoksi kami, kami melakukan razia rutin yang dijadwalkan, maupun razia sewaktu-waktu atau dadakan,” jelas Junaidi.
Razia rutin dilaksanakan dua kali dalam seminggu, meskipun harinya tidak ditentukan secara pasti untuk menghindari kebocoran informasi. Selain itu, razia insidentil juga dilakukan ketika diperlukan penggeledahan mendadak.
Junaidi mengakui bahwa pihak Lapas menghadapi sejumlah tantangan dalam upaya memberantas peredaran narkoba. “Ada kabel-kabel liar di dalam Lapas, dimana banyak orang dan susah diatur. Sedangkan itu tanggung jawab kami,” ungkapnya.
Salah satu langkah penting dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas adalah dengan memberantas penggunaan ponsel oleh narapidana.
Sebagai solusi untuk memfasilitasi komunikasi antara narapidana dengan keluarga, Lapas Kelas IIA Padang telah membangun wartel khusus (wartelsus) di dalam Lapas. “Kami sudah membangun wartelsus di dalam Lapas. Warga binaan bisa melakukan video call dengan keluarga dan menggunakan telepon biasa,” papar Junaidi.
Telepon di wartelsus ini dilengkapi dengan sistem penyadap atau perekam, sehingga petugas dapat memantau percakapan yang terjadi. “Telepon itu ada penyadap atau perekamnya, sehingga kami bisa mengetahui apa yang disampaikan,” terangnya.
Namun, pengoperasian wartelsus masih terkendala karena unitnya didatangkan dari Jakarta dan Pekanbaru, sementara teknisinya berada di Pekanbaru. “Alatnya sudah terpasang dua bulan lalu, tetapi belum dioperasikan,” tambah Junaidi.
Junaidi menjelaskan bahwa modus operandi penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas terus berkembang. “Modus ini selalu berkembang, misalnya cara orang memasukkan barang ke dalam Lapas juga berkembang,” ungkapnya.
Kendala infrastruktur
“Sekitar bangunan Lapas kita sudah ada pemukiman masyarakat, bahkan atapnya sudah ada yang menempel di dinding pembatas Lapas,” katanya.
Kendala lain adalah terkait penggunaan alat pengacau sinyal. “Ada alat pengacau sinyal, tetapi jangkauannya atau radiusnya saat digunakan akan juga mengganggu sinyal masyarakat yang ada di sekitar dan akan memunculkan komplain,” jelas Junaidi.
Selain itu, alat pemindai X-Ray yang dimiliki Lapas sudah rusak dan tidak terpakai lagi. “X-Ray sudah rusak dan tidak terpakai lagi, teknisinya hanya ada di pusat,” keluhnya.
“Sedangkan alat lainnya, kami tidak punya, sehingga kami mengambil langkah membentuk Satgas Bersinar tadi,” tambah Junaidi.
Dalam upaya penegakan disiplin, Lapas Kelas IIA Padang telah menyita puluhan ponsel dari awal tahun 2025. “Kalau untuk razia, sudah ada puluhan ponsel yang disita dari awal tahun 2025,” ungkap Junaidi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memproses secara hukum narapidana yang kedapatan membawa ponsel, berbeda halnya dengan barang haram seperti narkoba.
“Kalau ponsel saja yang dimasukkan, kita tidak bisa proses. Kalau barang haram bisa diproses,” jelasnya.
Untuk narapidana yang kedapatan memiliki ponsel, Lapas memberikan sanksi disiplin. “Kami mengambil langkah menasihati, warga binaan diberikan sanksi disiplin, ada hak-haknya yang tidak akan diberikan, dan ponselnya dimusnahkan,” terang Junaidi.
Junaidi menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Padang untuk mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba.
Ia juga menyampaikan bahwa Lapas terus bekerja keras, meskipun masih terjadi kasus yang melibatkan warga binaan.
Tahun ini, menurutnya baru kali ini Satgas Bersinar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.
Diharapkan dengan upaya yang terus ditingkatkan, Lapas Kelas IIA Padang dapat semakin efektif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan barang terlarang lainnya di lingkungan pemasyarakatan. (Arf)












