KUA-PPAS APBD Tanah Datar 2022 Disepakati Antara DPRD dan Pemkab

Usai sidang, Bupati Eka Putra bersama pimpinan dewan. (ist)

BATUSANGKAR – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan (KUA-PPAS) APBD Tanah Datar 2022 disepakati antara DPRD Tanah Datar dan Pemkab.

Kesepakatan itu berlangsung dalam sidang paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi serta Wakil Ketua Saidani dihadiri 23 anggota dewan, diikuti Bupati Eka Putra dan pejabat Pemkab, Rabu (24/8).

Pada nota kesepakatan bersama itu tercatat belanja daerah tahun anggaran 2022 sebelum perubahan sebesar Rp1,212 triliun. Kemudian saat perubahan, Pemkab dan DPRD menyepakatinya sebesar Rp1,283 triliun.

Selanjutnya, pendapatan daerah yang awalnya sebanyak Rp1,160 miliar, kini disepakati senilai Rp1,182 miliar.

Atas kesepakatan itu, Bupati Eka Putra mengucapkan terimakasih dan menyampaikan penghargaan pada pimpinan dan anggota DPRD.

“Ini merupakan akhir dari perjalanan pembahasan rancangan KUA-PPAS, melalui serangkaian pembahasan oleh badan anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemkab,” ujar Eka.

Diutarakan, kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif ini merupakan wujud saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, pelaksanaan, pengendalian, hingga pada tahapan evaluasi.

“APBD tahun anggaran 2022 ini hendaknya dapat berjalan optimal sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani secara maksimal,” ucap Eka.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Anton Yondra mengatakan sebelum menetapkan kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 ini telah melalui pembahasan antara DPRD dan tim anggaran Pemkab.

“Proses ini awalnya berlangsung dengan pembahasan di tingkat komisi pada 18-19 Agustus. Selanjutnya pembahasan antara badan anggaran DPRD dengan TAPD Pemkab pada 20 -23 Agustus,” jelas Anton. (ydi)