122 ASN Pemkab Tanah Datar Memasuki Masa Pensiun

ASN di lingkup Pemkab Tanah Datar memasuki masa pensiun. (ist)

Batusangkar – Sebanyak 122 ASN dilingkup Pemkab Tanah Datar memasuki masa pensiun sedari Januari-April 2024.

Bupati Eka Putra melepas menyerahkan piagam dan yang transportnya kemarin di aula eksekutif kantor bupati,

Bupati mengatakan, semenjak ia menjabat sebagai bupati selalu melaksanakan kegiatan demikian. Hal ini sebagai salahsatu bentuk penghargaan bagi ASN purnatugas.

“Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada bapak dan ibuk ASN yang pensiun, setelah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi sebagai abdi negara dengan bermacam tugas dan profesi,” timpalnya.

Dengan adanya pertemuan denganbantuan itu, lanjut Bupati, tentunya bisa menjadi salahsatu akhir dan kisah indah di penghujung karir.

“Kalau dilihat nilai tentu tidak seberapa, namun lihatlah makna dibalik kegiatan ini, karena saya tidak ingin terjadi kejadian saat bapak dan ibuk masuk menjadi ASN disambut meriah, namun ketika pensiun hanya dilepas begitu saja segelintir pegawai saja,” ucapnya.

Bupati Eka Putra berharap para ASN purnatugas menjadi duta informasi yang benar kepada masyarakat sekitar.

“Saya berharap bapak dan ibuk menjadi penyampai informasi yang benar kepada masyarakat, terutama terhadap capaian program pemerintah daerah ataupun pelaksanaan Program Unggulan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, seperti Program Bajak Sawah Gratis, Program Makan Rendang yang merupakan program memberantas rentenir agar hilang, Satu Rumah Satu Hafiz/hafizah, sampai Satu Nagari Satu Event,” jelasnya.

Kepala Badan BKPSDM Desi Trikorina menambahkan kegiatan penyerahan SK dan penghargaan sebagai apresiasi bupati atas pengabdian dan dedikasi selama bertugas.

“SK dan penghargaan pensiun yang akan diserahkan pada 122 orang yang pensiun pada periode Januari-April 2024,” timpalnya.

Adapun rincian ASN pensiun ini adalah PNS struktural sebanyak 7 orang, tenaga kesehatan 4, PNS Pengawas Sekolah 4, PNS Guru SMP 25, PNS guru SD 47, PNS Guru TK, PPPK 2 dan fungsional pelaksana. (ydi)