Oleh: Lutfi Dwi Agustin – Mahasiswa S-1 Program Studi Ilmu Politik, Universitas Andalas
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk dan beberapa perusahaan tambang lainnya pada awal 2025 menunjukkan warna gelap di sektor pertambangan Indonesia.
Lima perusahaan tambang besar tersebut dituduh terlibat dalam praktik penambangan ilegal dan transaksi fiktif, yang menyebabkan kerugian negara mencapai 300 triliun rupiah.
Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan ilegal ini juga menambah panjang daftar masalah yang harus dihadapi Indonesia dalam mengelola sumber daya alam.
Kasus ini tak hanya menyentuh persoalan ekonomi, tapi juga menggarisbawahi seberapa kuat dan efektif sistem hukum yang ada di Indonesia dalam menanggulangi kejahatan semacam ini.
Terlebih lagi, sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang selama ini seringkali menjadi “lahan subur” bagi praktik korupsi.
Indonesia memang memiliki sejumlah peraturan yang mengatur sektor pertambangan, mulai dari Undang-Undang Minerba hingga Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup.
Namun, meskipun aturan itu ada, kita masih sering mendengar kasus korupsi yang melibatkan sektor ini. Bahkan, meski sudah ada lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sistem pengawasan di lapangan sering kali dianggap lemah dan tidak efektif.
Kasus PT Timah Tbk yang sebenarnya telah terjadi sejak 2015 lalu betapa besarnya celah yang ada dalam sistem hukum kita. Pengawasan yang tidak optimal dari pemerintah serta kurangnya transparansi dalam pelaporan keuangan perusahaan memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran yang merugikan negara.
Korupsi yang terjadi dalam hal ini juga menunjukkan kelemahan besar dalam hubungan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat. Banyak dari perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang masih menganggap bahwa mereka dapat lolos begitu saja dengan melanggar aturan demi meraup keuntungan besar.
Laporan keuangan yang dimanipulasi, penambangan yang tidak sesuai izin, hingga transaksi gaib, semua ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan rendahnya tingkat akuntabilitas yang diterapkan pada perusahaan-perusahaan besar.
Sering kali, para pelaku korupsi ini memiliki akses langsung ke pejabat pemerintah yang seharusnya mengawasi mereka. Ini menciptakan semacam “jaringan pelindung” yang membuat kasus-kasus seperti ini sulit untuk dibongkar.
Selain itu, ada juga masalah besar yang sering kali terlupakan dalam kasus-kasus korupsi semacam ini, yaitu dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan ilegal.
Tidak hanya merugikan negara secara finansial, namun kerusakan ekosistem yang ditimbulkan bisa berlangsung lama dan sulit diperbaiki. Penambangan ilegal yang dilakukan tanpa pengawasan ini seringkali merusak hutan, sumber air, dan lingkungan sekitar, yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam tersebut.
Begitu besar kerugian yang ditimbulkan, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan, namun sepertinya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi ini tidak berjalan sesuai harapan.
Jika mengilas balik pada sejarah hukum Indonesia, kasus ini juga mengingatkan kita pada persoalan klasik yang sudah berulang kali terjadi sejak masa Orde Baru. Sejak masa itu, sektor pertambangan memang sering kali menjadi sumber kekayaan yang dikelola oleh para penguasa dan pengusaha, yang kerap melupakan kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan alam.
Reformasi hukum di Indonesia sempat memberikan harapan baru, namun praktik-praktik korupsi ini seolah kembali terulang karena lemahnya pengawasan, baik oleh lembaga pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri.
Meski KPK telah bekerja keras memberantas korupsi, hasilnya belum cukup terlihat berpengaruh. Salah satu tantangan terbesar adalah adanya potensi “kolusi” antara pengusaha dan pejabat pemerintah yang terkadang membuat sistem pengawasan kita kurang efektif.
Perusahaan besar yang terlibat dalam sektor pertambangan sering kali memiliki kekuatan politik yang besar, yang memungkinkan mereka lolos dari pengawasan ketat.
Pemerintah juga sering kali terjebak dalam dilema antara menjaga keberlangsungan industri dengan melindungi kepentingan lingkungan dan sosial. Akibatnya, kasus korupsi di sektor ini tetap berkembang dan memperburuk ketimpangan ekonomi dan sosial di Indonesia.
Bila dilihat lebih jauh, hal ini mencerminkan masalah besar dalam sistem hukum Indonesia, yakni ketidakmampuannya untuk menangani kejahatan korporasi dengan efektif. Meskipun sudah ada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Minerba yang mengatur sektor pertambangan, pelaksanaan aturan-aturan ini seringkali terkendala oleh lemahnya pengawasan.
Sistem hukum Indonesia belum mampu menciptakan iklim yang benar-benar transparan dan akuntabel, terutama di sektor-sektor yang rentan terhadap korupsi seperti pertambangan.
Lantas, apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini? Langkahnya dimulai dengan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan harus diperketat, dengan melibatkan pihak-pihak yang independen, bukan hanya mengandalkan lembaga yang sudah ada.
Pemerintah perlu memperkuat lembaga pengawas dan mendorong penggunaan teknologi untuk meningkatkan transparansi di sektor ini.
Selain itu, perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan harus lebih serius dalam menerapkan prinsip corporate social responsibility (CSR), tidak hanya dalam bentuk bantuan sosial, tetapi juga dengan memperhatikan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas mereka.
Selain itu, perusahaan harus lebih transparan dalam laporan keuangan dan kegiatan operasional mereka, dengan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah.
Langkah utama adalah memaksimalkan kinerja KPK dan lembaga penegak hukum lainnya untuk terus bekerja tanpa kompromi, meningkatkan kerja sama antar lembaga, dan memperbaiki sistem pengawasan.
Kasus PT Timah ini harus menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal dari hukum, apalagi jika terbukti merugikan negara dan masyarakat. KPK harus memastikan bahwa tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan korporasi.












