Gusnaldi Saman
wartawan www.topsatu.com
SUATU ketika, saat Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat menggelar acara puncak berlabel “Anugerah Keterbukaan Informasi Publik”, di sebuah hotel berbintang dalam sekeping waktu yang indah, maka saat itu lakek tangan KI begitu terasa. Terlebih bagi mereka, pihak dari badan publik seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, nagari/desa, sekolah, BUMN/BUMD dan lainnya hingga tokoh perorangan yang menerima penghargaan, kontan ini sebagai prestasi yang bakal tercatat dalam sejarah kelembagaan mereka. Begitu juga untuk kategori perorangan, tak banyak tokoh di negeri ini yang menerima penghargaan serupa.
Bahagianya minta ampun. Betapa tidak, usai penghargaan diberikan, maka berketuntanglah ucapan selamat dari berbagai lini. Tak cukup hanya melalui media sosial, esoknya media mainstream pun kecipratan iklan atau advertorial bahwa mereka (badan publik) telah dinilai lembaga berkompeten sebagai pemberi informasi yang baik untuk masyarakat luas.
Sayangnya, di balik momen yang rancak itu, tetap saja ada yang sinis karena penghargaan yang mereka terima belum sebanding dengan layanan (sesungguhnya) yang dirasakan masyarakat saat berurusan dengan kantor/lembaga mereka. Bahkan KI sebagai pihak yang memberi anugerah pun tak luput dari sentilan miring, bahwa apa yang diberikan tak terlepas dari opok-opok belaka atau sekadar menunjukkan eksistensi bahwa lembaga tersebut ada.
Hmmm, sudahlah! Tak perlu pula hal itu dipikirkan terlalu jauh. Karena tidak semua orang tahu, saat menentukan pilihan badan publik mana atau siapa tokoh yang akhirnya menerima penghargaan tersebut, yang sesungguhnya telah melalui proses yang panjang. Butuh waktu dan pemikiran enerjik dalam membuat sebuah keputusan sesuai kriteria-kriteria yang ditetapkan. Tak cukup hanya melalui seleksi administrasi, tapi juga ada tahap monitoring, visitasi dan lainnya.
Bayangkan, betapa banyaknya badan publik yang mesti diseleksi, sementara personel inti yang tersedia hanya hitungan jari sebelah tangan. Terkadang, sudah ke tumit peluh kawan, yang orang sinis juga. Hehe…!
Sssst, tunggu dulu. Bukan apa-apa. Ketika saya coba buka laman komisiinformasi.sumbarprov.go.id, ternyata dalam rekap Putusan Mediasi dan Putusan Ajudikasi KI Sumbar yang direntang sejak 2015 hingga 2021, nyaris per tahunnya masing-masing tak sampai 10 kasus bahkan ada yang nol. Ini rinciannya, Putusan Mediasi tahun 2015 (ada 5 kasus), 2016 (4), 2017 (4), 2018 (4), 2019 (6), 2020 (7) dan 2021 (0 kasus). Lalu untuk Putusan Ajudikasi pada tahun 2015 (3 kasus), 2016 (2), 2017 (6), 2018 (4), 2019 (11), 2020 (4) dan 2021 (6 kasus).
Bila merujuk pada fakta di atas, memang terlihat cukup minim sengketa informasi yang diselesaikan KI Sumbar. Maka tidak heran pula bila ada pihak yang melihat kalau kinerja lembaga ini baru sebatas memberikan penghargaan ketimbang serius dalam mengusung fungsi hakikinya dalam menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, sesuai esensi yang sesungguhnya.
Yang jelas, minimnya penuntasan sengketa informasi yang dilakukan KI Sumbar selama ini, baik melalui mediasi maupun ajudikasi, sesungguhnya bukan berarti keterbukaan informasi badan publik di negeri awak ini sudah hebat bana, sudah mantap. Tapi, hal itu terjadi bisa saja banyak masyarakat yang sebetulnya tak puas dengan layanan informasi suatu badan publik tertentu, hanya bisa ngurut dada karena tak tahu ke mana mesti mengadu. Kendatipun ada KI yang setiap hari bersiaga menjaga gawang, tapi mereka tak tahu KI itu apa ‘makhluknya’ dan kantornya di mana. Sebaliknya, ada masyarakat yang tahu tentang KI, tapi mereka pula yang tak mau mengadu dengan komisioner ini. Maleh, maabih-abih ari saja, begitu kira-kira kata mereka. Entahlah!
Hehe, jangan serius bana. Sejenak, sambil menyeduh kopi siang, ini ada sedikit oleh-oleh dari saya, untuk kadikunyah-kunyah. Untung-untung hilang kantuk kita, sehingga mata dan perasaan kita sama-sama menjadi lebih lega berkontribusi untuk negeri ini.
Pertama, sosialisasi tak henti. Teruslah memasifkan keberadaan KI di tengah masyarakat. Seperti diketahui, kehadiran KI diawali dengan penetapan keanggotaan Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dengan Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2009 dan baru ada di Sumbar lima tahun kemudian. Kehadiran KI untuk mengawal Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Artinya, KI bukan barang baru. Tapi harus diakui bahwa keberadaannya tak setenar lemabaga komisioner lain seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memang bukan untuk dibanding-bandingkan, karena masing-masingnya punya anak panah tersendiri dan bidikan yang berbeda-beda pula.
Kini, ada ranah yang paling mungkin bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sosialisasi ini, yakni lewat website resmi KI Sumbar dan melalui berbagai bentuk media sosial yang kini bejibun banyaknya. Entah melalui Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, Telegram, TikTok dan lainnya. Dengan berlabel “KI Sumbar”, buatlah konten-konten menarik yang intinya mengenalkan kepada masyarakat tentang lembaga tersebut, peran dan manfaatnya untuk masyarakat luas. Ini harus update, aktual, sesuai kondisi kekinian. Jika komisioner tak punya waktu untuk itu, tak ada salahnya memanfaatkan tenaga sekretariat atau dengan menghadirkan content creator, dengan materi tetap berasal dari KI Sumbar. Tak masalah, anggarkan dana untuk itu. Saya yakin, ini sudah dilakukan. Tapi ke depan harus diperkuat lagi, terutama terkait konten atau materi yang dimuat di medsos tersebut.
Kedua, teruslah mematangkan sinergi dengan OPD terkait seperti Dinas Kominfo di daerah. Dengan lembaga yang satu ini sebenarnya tak sekadar bermitra, tapi sudah menjadi tempat ‘bergantung’ bagi KI. OPD tersebutlah yang diharapkan lebih aktif untuk memasifkan keberadaan KI di tengah masyarakat. KI Sumbar harus ikut memastikan pula OPD tersebut di berbagai kabupaten/kota selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama untuk mendorong PPID pembantu yang tersebar di berbagai OPD hingga tingkat nagari.
Ketiga, pentingnya penguatan PPID di setiap nagari/desa. Betapa tidak, ada namanya dana desa atau dana nagari, semua itu adalah uang negara yang dikelola pemerintahan yang langsung berhubungan dengan rakyat tersebut. Jumlahnya miliaran rupiah. Sebagai badan publik, masyarakat berhak tahu kemana saja uang itu digunakan. Sayangnya, masih banyak pihak nagari atau PPID pembantu di nagari yang dinilai tidak informatif. Dan, masih ingatkah, misalnya, ketika kantor Walinagari Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (30/09/2021) silam, disegel warga karena disinyalir pihak pemerintah nagari bersangkutan tidak informatif, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan nagari.
Ya, begitu juga di nagari-nagari lain dimana masyarakat masih sulit mendapatkan akses informasi kalau sudah berurusan dengan anggaran. Belum lagi soal bantuan — yang belakangan rajin dikucurkan pemerintah untuk maopok-opok rakyat ini — entah dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) maupun sembako, kiranya paling banyak pula informasinya ditanyakan warga ke pemerintah nagari. Sayangnya, tak semua masyarakat mendapatkan jawaban memuaskan.
Satu lagi, khusus untuk pemerintahan nagari ini, karena hampir semua daerah sudah ada akses internet, maka kehadiran website yang update di setiap nagari sudah boleh dikatakan wajib hukumnya. Yang terjadi di kebanyakan nagari saat ini, website umumnya sudah punya, tapi baru sekadar menjawab tanya belaka. Isinya, belum atau tidak informatif sama sekali. Padahal, PPID desa atau nagari bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di badan publik nagari atau desa bersangkutan. Terlebih ada informasi publik nagari yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, bahkan ada pula informasi publik yang mesti tersedia setiap saat.
Keempat, KI Sumbar saya kira juga berkewajiban untuk mendorong pemerintah daerah agar terbentuknya Komisi Informasi di kabupaten/kota di Sumatera Barat. Ini sebenarnya sudah menjadi amanah undang-undang KIP, sejak lama. Tapi kita berleha-leha saja, seolah tak butuh KI di daerah. Padahal, dengan kehadiran KI di kabupaten/kota justru akan memperkuat pengawalan terhadap fungsi KI itu sendiri untuk menetapkan petunjuk teknis, standar layanan informasi publik, hingga kewenangan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi maupun ajudikasi.
Sekali lagi, tak apa-apa, KI Sumbar bicara lagi dengan para kepala daerah untuk memastikan, bahwa satu atau dua tahun ke depan sudah terbentuk KI kabupaten/kota di Sumbar.
Kelima, pentingnya penguatan dan pembinaan PPID. Sebenarnya, seperti amanat UU terkait, kiranya kehadiran KI di negeri ini sesuai fungsi dan tugasnya justru hanya lebih pada penetapan standar pelayanan informasi publik dan pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik, tidak pada ranah pembinaan. Padahal, edukasi preventif soal keterbukaan informasi publik ini bagi para PPID misalnya, jauh lebih penting daripada harus menyelesaikan sengketa.
Kini, siapa pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan atau diminta publik, kontan haruslah mereka yang berkompeten. Mengerti apa yang diamanahkan UU KIP dimaksud. Terlebih, memang ada Bab Informasi yang Dikecualikan, seperti dalam Pasal 17, UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP, yang kemudian ini pula yang sering menjadi celah munculnya sengketa informasi antara masyarakat yang membutuhkan informasi dengan PPID.
Yang dikecualikan itu seperti informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, hingga isi akta otentik yang bersifat pribadi dan lainnya. Dari beberapa item yang dikecualikan itu pula, tak jarang PPID bersikukuh untuk tidak memberikan informasi. Padahal, — meminjam istilah Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, dalam tulisannya bertajuk ”Penyidikan Itu Informasi Dikecualikan” — bahwa informasi yang dikecualikan itu bukan berarti terkunci rapat, tapi juga bukan pula telanjang bulat.
Tentang hal ini, kiranya dapat diterjemahkan dalam beberapa putusan ajudikasi KI Sumbar, misalnya dalam putusan No.72/II/PTSN-PS/KISB/2021 dengan Pemohon Irfan Suwandi (warga Kota Padang) terhadap Lurah Korong Gadang, Kuranji, selaku Termohon, kemudian putusan No.73/III/PTSN-PS/KISB/2021 dengan Pemohon Syarif Isran (warga Bukittinggi) terhadap PPID Kantor Pertanahan Pasaman Barat sebagai Termohon. Kedua sengketa informasi ini berawal karena Termohon tidak bisa memberikan informasi yang diminta Pemohon dengan alasan informasi dimaksud adalah informasi “yang dikecualikan”. Lalu, setelah melalui sidang, pertimbangan hukum dan kedudukan hukum (legal standing) baik Pemohon maupun Termohon, maka KI Sumbar sesuai kewenangannya memutuskan; memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dengan cara “menghitamkan dan atau mengaburkan” informasi yang dikecualikan tersebut… (lebih lengkap bisa dilihat di laman website KI Sumbar).
Soal putusan ‘menghitamkan’ dan atau ‘mengaburkan’ ini, menurut saya, yang sudah menyangkut persoalan teknis, yang kiraya harus diedukasikan pula untuk para PPID. Makanya, pembinaan, edukasi hingga tetek-bengek seputar hal-hal yang bisa berujung sengketa informasi, harus dipahami PPID sejak awal. Termasuk hingga model putusan, yang terkadang juga masih bisa diperdebatkan.
Intinya, bila masing-masing badan publik dan PPID sudah memahami marwah dari UU KIP tersebut, tentu persoalan-persoalan sengketa informasi dapat diminimalisir. Tapi, kalau tak ada sengketa informasi, untuk apa pula KI ada. Bubarkan? Hilang pula job kawan nanti. Hehe…
Ya, santai saja. Habiskan dulu kopinya. Sudah siang. Sudah terang. Seperti KI yang seyogyanya sudah berada di fase menerangi. Hmmm!(*)












