Solok  

Ketua Demokrat Kab. Solok Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Mantan pejabat Bawaslu Sumsel tersangka dugaan korupsi dana hibah. (Foto: Dede F)

PRABUMULIH – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih menetapkan satu tersangka baru dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun anggaran 2017-2018. Tersangka mantan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan H. Iriadi. Iriadi saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Demokrat Kabupaten Solok.

Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya mengatakan, tim penyidik telah menetapkan tersangka atas nama Irigasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B157/L.617/Fd1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023.

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih menetapkan saudara Irigasi sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Kegiatan Belanja Hibah Bawaslu Tahun Anggaran 20172018,” ujarnya Kamis (9/2/2023). Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas IIB Kota Prabumulih.

Sebelumnya dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada Kegiatan Belanja Hibah Bawaslu Tahun Anggaran 2017-2018, penyidik Kejari Prabumulih telah menetapkan tiga rersangka yakni, HJ, MIR, dan tersangka IS.

“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 2 ayat 1atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” katanya.

Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut lebih dari Rp1,8 miliar. (inews)

Artikel Asli