Hukum  

Kembali, Dua Begal Modus Mobil Travel Ditangkap Polresta Padang

Tersangka diamankan polisi

PADANG – Polresta Padang kembali menangkap dua pelaku pencurian dengan modus mobil travel, Jumat (11/2).

Mereka adalah E (63) panggilan Man Lambok, dan MN panggilan Mamaik (44), bagian dari komplotan AS (37) yang telah ditangkap polisi terlebih dahulu di Padang pada Rabu (10/2) malam.

“Kedua pelaku kami tangkap tadi pagi, saat pengembangan kasus mereka melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki,” kata Kepala Satuan Reserse Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Jumat (11/2).

Ia mengatakan kedua pelaku di dua tempat terpisah yang berada di luar Kota Padang, dimana E alias Man Lambok ditangkap di kediamannya di Perumahan Villa Jaya Kambang, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman.

Sedangkan MN panggilan Mamaik ditangkap polisi di daerah Olo Bangau, Kelurahan Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

“Usai ditangkap keduanya langsung dibawa ke Kota Padang untuk menjalani proses hukum dan langsung ditahan,” katanya.

Ia mengatakan dari penangkapan pelaku itu polisi mengamankan satu unit mobil minibus yang dirental oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Rico menerangkan ketiga pelaku adalah komplotan pencuri dengan modus memberikan tumpangan mobil kepada calon korban.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku terungkap bahwa sejauh ini ada delapan warga yang sudah menjadi korban,” ungkap Rico.

Ia mengatakan awalnya pelaku yang beraksi sebanyak tiga orang itu akan berkeliling dengan mobil dengan tujuan mencari calon korban.

Setelah mendapatkan calon korban, salah seorang pelaku akan turun mendekati korban dan berpura-pura kenal. Kemudian menawarkan untuk mengantarkan korban pulang.

Setelah korban masuk ke dalam mobil, barulah pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan kekerasan, serta pengancaman agar korban menyerahkan uang serta perhiasan yang dimiliki.

Seperti yang dialami oleh salah satu korban berjenis kelamin perempuan bernama Erni pada 16 Juni 2021, ketika ia sedang berdiri di Simpang Brimob.

Tidak hanya merampas uang dan perhiasan emas milik korban, pelaku juga sempat memukul serta mencekik korban ketika berada di dalam mobil. (arief)