Hukum  

Kejari Solsel Terima 11 Item Berkas Kasus Jembatan Ambayan dari KPK

PADANG ARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan akan menerima sebelas item berkas dari KPK RI yang berkaitan dengan kasus jembatan Ambayan.

“Kita terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk secepatnya menyelesaikan kasus jembatan Ambayan ini. Termasuk dengan KPK RI, yang akan mengirimkan sebelas berkas terkait jembatan Ambayan itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Muhammad Bardan, kepada wartawan, Selasa (22/6) di ruang kerjanya.

Disampaikannya, penyidikan terhadap kasus itu terus berjalan. Setelah penggelwdahan kantor Dinas PU Solok Selatan beberapa waktu lalu, tindakan hukum lainnya akanb terus dilakukan.

Dijelaskannya, tersangka kasus ini berjumlah empat orang. Yakni Direktur PT. Yaek Ifda cont, berinisial FR dan ER. Kemudian Site Manager PT. Yaek Ifda Cont berinisial SP. Satu orang lagi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial PAB.

Kasus ini bergulir semenjak bulan September 2020. Saat ini, pihak kejaksaan telah hampir menuntaskan pemberkasan kasus. Hanya menunggu beberapa hal lain sebelum dilanjutkan ke persidangan. “Salah satunya adalah penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan. Itu dilakukan oleh pihak BPK RI,” kata Bardan.

Dalam kesempatan itu, Kajari Solok Selatan, Muhammad Bardan mengatakan bahwa kepada tersangka, akan dituntut dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang anti korupsi nomor 31 tahun 1999.(rk)