Hukum  

Kejari Periksa 33 Saksi Kasus Dugaan Penyimpangan Penggunaan APB Nagari Timbulun

Kasi Pidsus Fengki Andrias, sedang konsultasi dengan Kajari Sijunjung

MUARO SIJUNJUNG – Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Sijunjung, di bawah komando Kajari Efendri Eka Saputra, telah memeriksa 33 saksi atas dugaan penggunaan dana APB Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, tahun anggaran 2016-2017.

Seperti yang disebutkan Efendri Eka Saputra didampingi Kasi Pidsus Fengki Andrias, Jumat (14/1/21), pihaknya telah memintai keterangan 33 saksi atas dugaan penggunaan APB Nagari Timbulun.

Disebutkan juga pemeriksaan itu dilaksanakan secara maraton sejak 25 November 2021 hingga 4 Januari 2022. Untuk kejelasan, telah dimintai keterangan, mantan wali nagari, mantan sekretaris, para mantan Kasi, mantan bendahara dan pihak lain yang terkait penggunaan APB Nagari 2016-2017, dengan pagu dana Rp1.599.867.300,APB Nagari 2016, dan Rp1.770.251.984,- APB 2017.

Berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, sela Kasi Pidsus Fengki Andrias, saat ini Kejari Sijunjung, sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sijunjung. Hingga saat ini Kejari setempat belum menetapkan siapa tersangkanya.

Menariknya, dari perkembangan perkara dugaan penyimpangan penggunaan APB Nagari ini, dikabarkan mantan Wali Nagari Timbulun Yiprizal, secara sukarela telah menitipkan uang sebesar Rp50 juta. “Ya, mantan wali nagari Timbulun ini secara sukarela telah menitipkan uang dan telah dimasukan ke rekening penampungan lainnya (RPL) 13 Desember 2021,” sambung Fengki Andrias.

Sementara dugaan kasus korupsi SDN 24 Aie Angek Sijunjung, yang menetapkan kepsek dan bendahara 2019-2020, sebagai tersangka, Efendri Eka Saputra, menyebutkan sedang proses sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi di PN Tipikor Padang. (si)