Hukum  

Kejaksaan Tinggi Tetapkan Tersangka Bansos di Kabupaten Solok

 

PADANG – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Solok anggaran 2009 dan 2010, Kamis (9/8).

Demikian disampaikan Kajati Priyanto kepada awak media di ruang kerjanya usai pelantikan Asintel Teguh Wibowo dan Kajari Simpang Empat Tailani.

“Kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos di Kabupaten Solok 2009 dan 2010. Inisialnya Y dan DT,” kata Kajati Priyanto didampingi Wakajati Irdam, Aspidsus Prima Idwan Mariza, Asintel Teguh Wibowo dan Koordinor Pidsus Ali Nurudin yang juga ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi Bansos tersebut.

Ditambahkan Aspidsus Prima IdwanMariza, dalam Bansos di KabupatenSolok 2009 dan 2010 itu, Y bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/KPA dan DT bertindak sebagai Pengguna Anggaran/PA di DPKKA KabupatenSolok dan kerugian keuangan negaradalam kasus tersebut sekitar Rp1 miliar.

Penetapan tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup sertamemeriksa beberapa saksi.

Dalam waktu dekat, para tersangka akan dipanggil. (adi)