Hukum  

Kasasi Ditolak, Pasura Bina Tambang Wajib Bayar Rp2,1 Miliar

Defika Yufiandra (ist)

Dengan demikian, sisa hutang tergugat sebesar USD 110.081,72. Pembayaran yang telah dilakukan tergugat sebenarnya sangat kecil nilainya (tidak sesuai dengan nilai tagihan) dan sudah melewati jatuh tempo pembayaran pada PO dan invoice dimaksud. Namun, penggugat melihat tidak ada itikad baik dari tergugat dalam kewajiban pembayaran karena sudah lewat lima tahun lamanya kewajiban tersebut.

Maka perbuatan tersebut sudah dapat dikategorikan adalah sebuah wanprestasi yang mengakibatkan kerugian pada pihak penggugat, baik kerugian materil maupun immaterial.

Atas gugatan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima. Pihak PT Altrak 1978 kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Padang, dan dikabulkan hakim. Alhasil PT Pasura Bina Tambang mengajukan kasasi ke MA. (wahyu)