Hukum  

Kasasi Ditolak, Pasura Bina Tambang Wajib Bayar Rp2,1 Miliar

Defika Yufiandra (ist)

PADANG – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Pasura Bina Tambang terkait wanprestasi kepada PT Altrak 1978. Perusahaan tambang batu bara itu diwajibkan membayar sisa kewajiban 110.081,72 Dolar AS dan kerugian materil 39.629,42 Dolar AS.

Dalam putusan nomor 3648 K/Pdt/2020, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Nurul Elmiyah beranggotakan Maria Anna Samiyati dan Pri Pambudi Teguh dalam putusannya pada 16 Desember 2020 menyatakan, menolak permohonan kasasi PT. Pasura Bina Tambang, dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor 147/PDT/2020/PT.PDG, tanggal 28 Februari 2020, yang membatalkan amar putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 47/Pdt.G/2019/PN.Pdg tanggal 25 November 2019, sekadar mengenai amar jumlah uang dalam mata uang asing dan dalam rekonvensi.

“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakanpembanding/penggugat penjual yang beritikad baik, menyatakan para terbanding/para tergugat telah melakukan wanprestasi,” bunyi putusan tersebut.

Kemudian menghukum terbanding I/tergugat I (PT Pasura Bina Tambang) untuk membayar sisa kewajiban (kerugian materil I) sejumlah US$ 110.081,72 yang dikonvensikan ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan pada pembanding, dan menghukum terbanding I/tergugat I untuk membayar kerugian materil II yang muncul akibat cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan sejumlah US$ 39.629,42 yang dikonvensikan ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan, serta menolak gugatan penggugat yang lain dan selebihnya.

Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs kemarin, sisa kewajiban yang harus dibayarkan Pasura Rp1,59 miliar. Kemudian kerugian materi Rp574 juta, sehingga totalnya sekitar Rp2,1 miliar.

Kuasa Hukum PT Altrak 1978, Defika Yufiandra yang dihubungi mengatakan, pihaknya telah menerima putusan MA itu dalam pekan ini. “Segera diajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Padang,” ujarnya, Senin (26/7).

Sebelumnya PT. Altrak 1978 menggugat PT. Pasura Bina Tambang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar terkait dugaan wanprestasi, atas belum dipenuhinya kewajiban pembayaran kepada perusahaan perdagangan dan jasa alat berat itu.

PT Pasura Bina Tambang yang berkedudukan di Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 23 Srikandi Building 3rd Floor, Jakarta Selatan itu sekitar tahun 2013 hingga awal 2014 membeli spare parts dan jasa servis melalui beberapa purchase order (PO).

Seluruhnya senilai USD 115.308,75 (termasuk PPN). Seluruh PO tersebut merupakan bukti permintaan barang dari tergugat. Dalam PO jelas tercantum klausula, tergugat akan melakukan pembayaran kepada penggugat dalam tempo 30 hari setelah invoice diterima.

Terhadap PO tersebut, penggugat telah menerbitkan dan memberikan invoice kepada tergugat atas pembelian spare parts dan penggunaan jasa servis tersebut. Dikarenakan spare parts telah diterima dan jasa servis sudah digunakan oleh tergugat sesuai PO, dan penggugat pun telah menerbitkan invoice dengan ditentukan jangka waktu pembayaran (term of payment). Dengan demikian tergugat dianggap telah menyetujui secara diam-diam untuk melakukan perjanjian dengan sistem pembayaran 30 hari setelah invoice diterima, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1347 KUHPerdata.

Namun, hingga tanggal jatuh tempo, tergugat belum melakukan pembayaran, bahkan penggugat sudah beritikad baik mengundang tergugat guna membicarakan penyelesaian pembayaran, tetapi tidak diindahkan.

Pihak penggugat kemudian melayangkan surat teguran (somasi) tertanggal 22 Juni 2017 yang pada intinya menagih pembayaran paling lambat pada 14 Juli 2017. Hasilnya penggugat dan tergugat mengadakan pertemuan pada 23 Oktober 2017. Dalam pertemuan tersebut, tergugat hanya menyanggupi membayar nilai PPN dari beberapa invoice yang outstanding dengan beberapa tahap pembayaran dengan jumlah total sebesar USD 5.224,03.