Padang  

Kapolda Sumbar Dorong Legalitas Tambang Rakyat Demi Cegah Korban Jiwa

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memberikan paparan saat rapat koordinasi percepatan penerbitan IPR di Mapolda Sumbar yang dihadiri seluruh stakeholder yang terlibat, Senin (25/5). Deri oktazulmi
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memberikan paparan saat rapat koordinasi percepatan penerbitan IPR di Mapolda Sumbar yang dihadiri seluruh stakeholder yang terlibat, Senin (25/5). Deri oktazulmi
PADANG – Polda Sumbar mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan stakeholder terkait di Mapolda Sumbar, Senin (25/5).
Rakor per‎cepatan penerbitan IPR dan WPR ini guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa karena pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di sejumlah daerah di Sumbar.
Sebelumnya Polda Sumbar juga telah melakukan sidak di sejumlah SPBU guna memutus pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disinyalir ke PETI.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta‎, mengatakan, pihaknya menekankan bahwa kepolisian itu hadir untuk menyelesaikan masalah.
“Kita sudah dari awal mendorong perizinan PETI ini dan telah keluar blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sekarang tinggal IPRnya lagi. Saya meminta kepada Kadis segera menuntaskan regulasi turunannya. Saya juga meminta kepada Kadis dan segala pemangku kepentingan dan dinas terkait bagaimana sehingga  ada kepastian hukum,” kata Gatot.
Gatot mengatakan, di samping itu banyak masyarakat menanyakan kepadanya bagaimana solusi, masyarakat yang bergantung pada PETI. Jadi pihaknya telah mencarikan alternatif solusinya bekerjasama dengan BRI‎ untuk memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan besaran pinjaman dari Rp50 juta sampai Rp100 juta tanpa anggunan.
“Saya telah sampaikan berkali-kali, penegakkan hukum bukan satu-satunya dalam menyelesaikan masalah. 1000 hingga 10 ribu orang ditahan, dipenjarakan, maka persoalan ini (PETI-red) tidak ‎selesai. Maka saya bilang, masalahnya apa sih, akar masalahnya apa?,” tambah Gatot.
Gatot menekankan lagi, menyelesaikan masalah itu tidak hanya penegakkan hukum saja, semuanya harus dilaksanakan. ” Maka saya minta kedepan, bupati, walikota, DPR, polisi semuanya diajak bicara, bagaimana solusi terbaiknya, sambil regulasinya tetap dituntaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan, memang tidak semua titik aktivitas PETI  hari ini terlingkup dalam blok WPR yang telah ditetapkan. Saat ini ada121 blok WPR , memang tidak semua terlingkup disitu.
Helmi mengatakan, sehingganya nanti yang tidak masuk WPR hari ini secara paralel dilakukan pembinaan yang ujungnya baru diusulkan menjadi WPR.
“Untuk progres WPR (wilayahnya-red)  sudah ada tinggal menuju IPR  nya lagi‎. Ini terkendala di regulasi baru  Permen ESDM nomor 18 tahun 2025, disitu mensyaratkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) itu sebagai syarat pengesahan dokumen pengelolaan WPR,” ujar Helmi.
Dikatakan, untuk percepatan IPR ini sesuai arahan gubernur dan kapolda, hari ini ada rapat di forum penataan ruang, mudah mudahan disitu ada keputusan untuk bagaimana solusi percepatan PKKPR itu.
“Karena memang di pusat sendiri regulasinya tidak harmonis, di daerah yang harus disikapi dengan mungkin bentuk dispesi diambil di forum tata ruang nanti,” katanya.
Terkait persoalan kelestarian lingkungan dampak dari pertambangan ini, tentu harus bersama-sama. Ranahnya pengawasan lingkungan tentu ada dinas teknis yang mengawasi untuk itu. Sementara di ESDM  berkaitan dengan teknis penambangannya, terkait dengan kehutanan, tentu juga teman teman dinas kehutanan,  semua berbagi tugas di seluruh OPD provinsi terlibat.
Terakhir Helmi mengatakan, untuk WPR yang telah disetujui yang mendapat 121 blok itu tersebar di Agam, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, dan Tanah Datar.
“Untuk progres IPR ada lima dokumen yang belum disetujui oleh kementerian, ini yang akan kita kebut supaya bisa penerbitan izinnya,” tutupnya. (der)