Hukum  

Kanwil Kemenkumham Sumbar Musnahkan Barang Temuan Razia di Lapas Padang

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, tampak memusnahkan barang temuan razia, Rabu (7/4/2021). (Arief Pratama)

PADANG – Antisipasi tindakan-tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh para warga binaan. Petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat (Sumbar) dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang menggelar razia pada Selasa (6/4) malam.

Batang temuan yang didapatkan dari dalam kamar para warga binaan tersebut langsung dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu.

“Puluhan ponsel ditemukan ketika menggeledah dua blok hunian di Lapas Padang,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Rabu (7/4/2021).

Selain itu pihaknya juga menyita sejumlah barang terlarang lainnya berupa 18 unit charger, 14 buah sendok besi, dua unit gunting, tiga senjata tajam dari besi, dan enam botol kaca.

Kemudian enam colokan kabel, 11 korek api, 15 unit earphone, beberapa set kartu koa, remi, serta domino.

R Andika Prasetya menjelaskan razia digelar sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban akibat barang terlarang.

Selain itu juga sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika dan pungutan liar di lingkungan Lapas.

Pelaksanaan razia diikuti oleh Kalapas Padang Era Wiharto dengan melibatkan pihak kepolisian, TNI, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.

“Tidak ada barang berupa narkotika yang ditemukan,” katanya.

Ia mengatakan hasil dari razia tersebut menjadikan kedepan Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk menggencarkan razia kedepannya.

Tidak hanya bagi Lapas Padang, melainkan juga untuk Lapas lain serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Sumbar.

Selain itu Kemenkumham Sumbar juga bakal memperketat pengawasan barang titipan dari keluarga.

“Pengawasan akan terus diperketat agar benda-benda semacam ini tidak masuk lagi ke Lapas ataupun Rutan,” jelasnya.

Ia menyatakan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang lengah, apalagi yang dengan sengaja membiarkan barang itu masuk ke Lapas ataupun Rutan. (406)