Hukum  

Kanwil Kemenkum dan HAM Cek Seluruh Lapas dan Rutan

PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa kelaikan serta kesiapsiagaan bencana pada Lembaga Pemasyarakatan serta Rutan di bawah naungannya.

Hal itu dilakukan Kemenkumham sebagai bentuk responsif terhadap peristiwa kebakaran di Lapas Tanggerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari.

“Tujuannya untuk langkah antisipasi, sehingga risiko saat terjadi bencana bisa dikurangi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM R Andika Dwi Prasetya, Kamis (9/9).

Ia mengatakan sejak Rabu hingga kemarin dirinya telah melakukan kunjungan langsung ke sejumlah Lapas serta Rutan yang ada di provinsi setempat.

Beberapa di antaranya adalah Lapas Kelas III B Suliki, LPKA Kelas IIB Tanjung Pati di Kabupaten Limapuluh Kota, Lapas Kelas IIB Payakumbuh di Kota Payakumbuh, Lapas Kelas IIB Pariaman, dan Rutan Kelas IIB Padang.

Dalam kunjungannya Andika mengecek ketersediaan serta kesiapan pakai pompa hydran dan firefighting pump set pada masing-masing Lapas/Rutan.

Ia meminta seluruh UPT Pemasyarakatan di bawah Kemenkumham Sumbar melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan sesuai Keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-57.OT.02.02 Tahun 2019.

Isinya adalah untuk melakukan koordinasi dengan instansi keamanan serta penanggulangan bencana setempat.

“Koordinasi dengan Dinas Damkar untuk cek ketersediaan dan kesiapan pakai alat pemadam api ringan, apabila sudah kadaluarsa segera KIR kembali,” jelasnya.

Kakanwil juga menginstruksikan UPT Pemasyarakatan di Sumatera Barat selalu berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran untuk melatih para pegawai serta warga binaan agar terampil di situasi darurat.

Sementara untuk instalasi listrik pihaknya memerintahkan jajaran pemasyarakatan berkoordinasi dengan PLN.

“Kami akan berupaya maksimal untuk mengantisipasi bencana, dan seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan risiko bisa kita tekan,” jelasnya. (014)