Hukum  

Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Polisi

Kompol Dedy Adriansyah Putra

PADANG – Polresta Padang melayangkan surat pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPRD Padang IM sebagai tersangka dugaan korpsi dana pokok pikiran anggaran 2020.

Kasat Reskrim Kompol Dedy Adriansyah Putra membenarkan Surat panggilan bernomor S.Pgl/266/V/2022/Reskrim tertanggal 9 Mei 2020 dan ditandatangani Kapolresta Padang.

Dalam surat itu, IM dipanggil pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokir tahun anggaran 2020.

“Dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Saputra, Selasa (17/5/2022).

Selain surat panggilan kita juga memberikan surat bernomor B/228/V/2022/Reskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Surat itu berisi informasi tentang dimulainya penyidikan atau SPDP terhadap Ilham Maulana itu.

Dikatakan Dedy, surat pemangilan terkait penetapan tersangka IM itu telah dilakukan sejak 3 hari yang lalu.

“Itu setelah kita melakukan gelar perkara dan sebelumnya juga telah meminta keterangan lebih dari 100 saksi beserta barang bukti yang cukup untuk selanjutnya menetapkan Ilham Maulana menjadi tersangka,”kata Dedy.

Dijelaskan Kasat yang bersangkutan melayangkan surat yang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan ada kegiatan di luar kota. Namun Minggu depan sudah akan memberikan surat panggilan kembali.(arief)