Padang  

Izin Tinggal Kunjungan WNA Paling Lama 180 Hari

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Novianto S dan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis bersama para peserta sosialisasi peraturan izin tinggal dan status keimigrasian pada WNA kepada perguruan tinggi, instansi, stakeholder dan perusahaan yang berhubungan dengan WNA, di Hotel Pangeran Beach, Rabu (25/5). (lenggogeni)

PADANG – Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Indonesia termasuk di Sumatera Barat paling lama hanya 180 hari. Orang asing diperbolehkan memperpanjang selama 60 hari. Perpanjangan itu hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali.

Itu disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kelas I TPI Padang, Novianto S, ketika sosialisasi peratusan izin tinggal dan status keimigrasian pada WNA kepada perguruan tinggi, instansi, stakeholder dan perusahaan yang berhubungan dengan WNA, di Hotel Pangeran Beach, Rabu (25/5).

“Dalam situasi pandemi Covid-19 terus berkembang dan sekarang mulai melandai. Peraturan yang dibuat melalui surat edaran dirjen imigrasi menyesuaikan dengan dinamika perkembangan virus Corona,” ucap Novianto.

Salah satunya menyangkut perpanjangan izin tinggal kunjungan semula bisa diperpanjang hingga tiga kali dengan masa berlaku 30 hari. Sekarang dengan peraturan baru, hanya dapat diperpanjang dua kali, dengan masa berlaku 60 hari. Untuk biayanya pun berubah juga.

Baca Juga  Bimtek Ekraf Menyasar ke Kampus Unidha

Jika yang lama untuk pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan, hanya sebesar Rp500 ribu. Kalau sekarang, cukup membayar Rp2 juta saja untuk satu kali perpanjangan. Tidak ada kenaikan tarif untuk perpanjangan ITK 30 hari yang berasal dari Visa on Arrival, tarif yang berlaku masih sebesar Rp500.000.

Itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022.

Lebih lanjut ditegaskannya, sebagai acuan pelaksanaan permenkumham tersebut, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022.

“Surat edaran tersebut menegaskan ITK yang berasal dari visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 60 hari, dengan syarat keseluruhan masa tinggal termasuk perpanjangan ITK tersebut tidak lebih dari 180 hari. Bagi anak orang asing yang lahir di Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal Kunjungan Pertama dengan jangka waktu 60 hari,” tegasnya.

Baca Juga  Anggota DPR Ingatkan Calon Haji Jaga Kesehatan

Hal senada juga disampaikan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis. “Sudah dikeluarkannya peraturan baru tentang peraturan izin tinggal dan status keimigrasian pada WNA, maka kami merasa perlu melakukan sosialisasi kepada mereka yang berkaitan dengan orang asing. Seperti, instansi, perusahaan, perguruan tinggi dan stakeholder,” ucap Napis seraya menyebutkan sosialisasi ini diikuti 75 peserta di Kota Padang.

Ditambahkannya, kalau sosialisasi ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran keimigrasiaan bagi WNA. Sementara itu, salah seorang peserta Nola Kabeaken, Direktur CV Ombak Mentawai menilai sosialisasi ini sangat bagus. “Kami jadi mengerti aturan baru yang dikeluarkan Imigrasi. Apalagi saya yang menikah dengan WNA dan sebagai pemilik penginapan yang tamunya orang asing sangat perlu sekali aturan baru ini,” ucap Nola Kabeaken (ngo)