Ini Edaran Gubernur tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan hingga Lebaran

Mahyeldi

Point dua, ditujukan pada mubalig. khabit dan tokoh masyarakat untuk mendorong dan mengajak umat Islam menyambut Ramadhan dengan meningkatkan iman, dan memaksimalkan shiyam dan qitam Ramadhan, mengajak masyarakat agar sadar terhadap bahaya Covid-19. Sedangkan point ketiga, mengingatkan daerah dengan zona merah tidak diperbolehkan melaksanakan pertemuan publik. (yuke)