Hukum  

Habisi Dua Nyawa, Robby Dituntut 13 Tahun Penjara

Ilustrasi

PADANG – Robby Irawan (40), terdakwa kasus pembunuhan yang menghabisi nyawa dua korbannya, dituntut 13 tahun oleh JPU pada sidang online Pengadilan Negeri Padang, Kamis (17/6).

“Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 388 KUHP,” kata JPU, Irawati.

Menurut JPU, yang memberatkan atas tuntutan ini karena terdakwa telah menghabisi dua nyawa sekaligus.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa yang didampingi pengacaranya lalu mengajukan nota pembelaan.

Kemudian, sidang yang diketuai hakim Rinaldi Triandoko menunda sidang satu pekan ke depan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa.

Berawal Selasa, 6 Oktober 2020, di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kampuang Tarandam, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur.

Saat itu terdakwa menelpon istrinya dan mengatakan kalau anaknya bertengkar dengan Yenni dan Egil. Hal itu karena anak terdakwa membersihkan kotoran dan membuangnya dalam tong sampah, sehingga menimbulkan bau yang menyengat.

Terdakwa kemudian bertanya pada Yenni, yang berada satu rumah dengan terdakwa, dan Yenni menjawab ketus dan malah ribut dengan terdakwa. Yenni juga sempat mengatakan kalau dia tidak takut dengan terdakwa.

Terdakwa kemudian kembali ke kamarnya, yang bersebelahan dengan dengan kamar Yenni. Terdakwa lalu mengambil pisau bekas gunting sepanjang 18 cm. Karena emosi memuncak, terdakwa yang kembali mendatangi Yenni kemudian menusukkan pisau itu ke perut dan dada Yenni.

Kemudian Egil datang dan melihat ibunya berlumuran darah. Egil bertanya pada terdakwa, kenapa melukai ibunya. Karena emosi terdakwa sedang memuncak, dia kemudian juga menusuk perut dan punggung Egil.

Setelah itu terdakwa duduk di ruang tamu, lalu warga mulai berdatangan. terdakwa pun kemudian mengambil kapak di atas lemari kamarnya, dan menantang warga yang datang. Tak lama kemudian datang petugas dari Polresta mengamankan terdakwa. (wahyu)