Hukum  

Gerayangi Wisatawan Asal Jerman, Pelaku Diamankan Tim Kobra Polres Bukittinggi 

BUKITTINGGI – Gerayangi wisatawan asal Jerman, RSA (25) warga Lubuak Sao, Kecamatan Tanjung Sani Kabupaten Agam diamankan tim Kobra Polres Bukittinggi, Kamis (30/1) pagi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 wib di gang samping SDS Mashitah Tanah Jua, Kecamatan Guguak Panjang Bukittinggi.

Saat itu korban sedang berjalan jalan sendirian. Kemudian pelaku yang melihat korban yang cukup cantik dan berjalan sendirian muncul pikiran kotor.

“Melihat korban berjalan sendirin timbulah hasrat dari pelaku untuk mengagahi korban,”ujar Iman Pribadi Santoso yang saat itu juga didampingi oleh Wakapolres Kompol Sumintak dan KBO Reskrim Iptu Anidar.

Sempat berbuat tak senonoh, pelaku ditangkap warga setelah korban berteriak minta tolong.

“Tim Kobra yang kebetulan sedang patroli setelah mendapatkan laporan dari warga langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku,” tegasnya.

Hasil pemerksaan sementara ternyata pelaku yang merupakan warga Tanjung Sani itu ternyata seorang residivis.

“Pelaku nantinya akan dijerat 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara,” ujarnya. (gindo)