Hukum  

Gadis Belia di Padang Digilir di Hotel, Dua Remaja Ditangkap

PADANG – Polisi menangkap dua remaja berinisial RZ (18) dan L (15) diduga memperkosa dan menggilir teman perempuan berinisial Y (14) di hotel melati.

“Pelaku pemerkosaan ada empat orang. Namun, baru dua pelaku yang diamankan,” kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, Kamis (5/1/2023).

Ditangkapnya pelaku, setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban atas kasus pemerkosaan dan pencabulan.

Berbekal dari laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan peyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui dua pelaku berada di daerah Tabing.

“Mereka ditangkap saat berada di pinggir jalan raya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yanti, dua pelaku ini menggilir korban bersama dua pelaku lainnya yang masih buron. Modusnya, pelaku memperdaya korban dengan menawari tempat istirahat di hotel melati.

“Jadi pelaku mengetahui korban kabur dari rumah usai bertengkar dengan orang tuanya, lalu ditawarkan hotel untuk menginap,” katanya. Sementara korban yang mengenal salah satu tersangka berinisial RZ ini tidak menyadari jika tersangka tega melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan. Tersangka bahkan memaksa korban untuk menerima uang Rp100.000 sebagai uang tutup mulut.

“Untuk dua orang tersangka lainnya tengah dalam pengejaran dan masuk DPO,” katanya. (inews)

Artikel Asli