Hukum  

Gadaikan Mobil Rental, Pemuda Asal Bungo Diamankan Polres Kota Solok

Barang bukti yang diamankan polisi. (oki)

SOLOK – Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan seorang pemuda asal Bungo, Jambi dalam perkara pengelapan 1 mobil rental dengan modus menggadaikan kepada pihak lain.

Kapolres AKBP Fery Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu Depriyanto, Minggu (24/11) menyebutkan pemuda yang diamankan dalam kasus itu yakni RA (24) warga Sungai Kerjan, Bungo.

Dikatakannya, penangkapan tersangka pada 14 November tersebut bermula dari laporan polisi pada 8 November 2019 terkait adanya dugaan kasus penggelapan yang dilaporkan terlapor Dzaki Wahyudi warga Kelurahan KTK dengan korban pemilik mobil rental Johari.

“Kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang diterima. Dalam proses penyelidikan didapat keberadaan pelaku sedang berada diamankan di Polresta Padang karena tersangkut masalah penggelapan mobil lainnya. Untuk kepentingan penyidikan kita bawa ke Polres Kota Solok untuk pengembangan kasus yang berkemungkinan ada korban lainnya,” lanjut Dep.

Dalam pengembangan kasus tersebut selain mengamankan tersangka polisi juga berhasil menyita dua mobil Avanza dan barang bukti lainnya.

“Tersangka dijerat melanggar Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tutup Dep. (oky)