Hukum  

Empat Anggota Moge Pengeroyok Prajurit TNI Divonis 8 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyidangkan kasus penganiayaan prajurit TNI terlihat sedang membavakan putisanya. (asrial gindo)

BUKITTINGGI – Empat dari lima terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama- sama oleh anggota Pengendara motor gede (Moge) asal Harley Owner Club (HOC) Bandung Chapter terhadap dua anggota Intel Kodim 0304/Agam divonis pidana masing- masing 8 bulan penjara

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan, dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi yang diketuai oleh Meri Yenti dengan hakim anggota Rinaldi, Melky Salahudin, Rabu (17/2).

Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulhelda, dan Syahreini Agustin. serta Penasihat Hukum terdakwa, Aldis Sandhika.

Sedangkan para terdakwa yaitu Michael Simon, R. Heryanto Sudarmadi, Jhavier Al Hafiv Daffa dan Teteng Rustandi menghadiri sidang itu secara virtual dari Lapas Klas IIA Bukittinggi.

Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana secara terang terangan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka luka sebagaimana dakwaan ke satu primer.

Sementara dalam persidangan itu majelis hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban perbuatan tidak pidana, sehingga para terdakwa haruslah mempertanggungjawabkanya.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Aldis Sandhika usai sidang mengatakan masih pikir-pikir terhadap putusan itu karena ada beberapa poin yang tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tersebut.

Sebab sesuai fakta fakta di persidangan ada beberapa pertimbangan yang disampaikan tidak diakomodir oleh majelis hakim.

Sebelumnya, satu terdakwa lain berinisial B (16) Anak Berhadapan Hukum (ABH) telah divonis penjara 3,5 bulan dalam kasus yang sama. Namun pada akhir tahun lalu, B tersebut telah bebas karena mendapat program asimilasi dari Lapas Bukittinggi. Setelah menjalani masa hukuman dua pertiga tahanan. (gindo)