Hukum  

Dugaan Penganiayaan di Dharmasraya Direka Ulang

Reka ulang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban Dani Kumara di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya, Minggu (21/6) lalu. (roni aprianto)

Penasihat hukum tesangka, M, Jufri didampingi pengacara lainnya mengatakan, ada sedikit perbedaan dalam adengan rekonstruksi ini dari hasil BAP.  Saat disinggung apa perbedaan tersebut Jufri menegaskan. “Nanti kita lihat saja dipersidangan,” katanya.

Kemudian saat ditanya tidak ada adegan ulang pemukulan yang dilakukan oleh BAS, Jufri mengatakan. kawan- kawan wartawan sudah melihat sendiri rekonstruksi ini. “Kita lihat saja hasilnya nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Rieki Fernanda usai melaksanakan rekontruksi mengatakan, rekonstruksi kali ini terfokus kepada apa yang dilakukan oleh keempat tersangka sesuai dengan berkas yang ada. “Tersangka yang diproses empat orang ini dulu,” katanya.

Saat disinggung kenapa peran pengganti bagi DPO tidak melakukan adegan rekonstruksi, Rieki Fernanda menegaskan lagi  rekonstruksi kali ini fokus kepada tersangka. “Apabila DPO sudah ditemukan penyidik, kita akan minta untuk dilakukan rekontrusksi ulang.  Kalau kita lakukan rekonstruksi DPO sekarang,  sebut saja BAS misalnya, sebagai DPO, dia tidak ada di tempat untuk menyangkal iya atau tidak yang dilakukan,” pungkasnya. (roni)